DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 22 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah dan budaya daerah melalui Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Tahun 2026 yang digelar di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Jumat (22/5/2026).
Sidang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap benda dan situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas budaya masyarakat.
Dalam sidang tersebut, sebanyak empat objek bersejarah diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yakni Arca Gramadewata, Arca Perwujudan Bodhisattva, Prasasti Bungkuk, dan Prasasti Dalung Bojong.


Sekretaris Daerah Lampung Timur menegaskan bahwa penetapan status cagar budaya merupakan langkah hukum penting guna melindungi warisan sejarah dari ancaman kerusakan maupun hilangnya identitas budaya lokal.
“Formalisasi status cagar budaya sangat penting demi menyelamatkan narasi sejarah dan identitas budaya lokal untuk masa depan,” ujarnya.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya berfungsi menjaga benda bersejarah, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar lebih mengenal sejarah daerahnya sendiri.
Pemerintah daerah berharap objek-objek yang nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya dapat dirawat secara berkelanjutan dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk menjadi potensi wisata sejarah dan edukasi di Lampung Timur.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan perangkat daerah diajak bersinergi menjaga kelestarian warisan budaya serta mematuhi aturan pelestarian yang berlaku.
Keterlibatan generasi muda dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sejarah dan budaya daerah di tengah derasnya arus modernisasi.
“Generasi muda harus ikut menjaga dan memahami sejarah daerahnya sendiri. Pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tugas bersama,” tegasnya.
Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Tahun 2026 menjadi salah satu bentuk nyata upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menjaga warisan leluhur, memperkuat identitas daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sejarah untuk generasi mendatang.( Red/Prie/Rls )










