• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan

DemokrasiNews
15/03/2021
in Sosial Budaya
Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan

DEMOKRASINEWS, Halmahera Selatan, Malut (15/3/2021) – Gempa Gane 7,2 Magnitudo pada 2019 lalu menyisahkan berbagai persoalan yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Warga Desa Yomen dan Desa Gonone Kecamatan Pulau Joronga (Gane) di dampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, SH dan kawan-kawan (dkk) melayangkan Somasi ke pihak otoritas dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Tujuan dilayangkan Somasi ini adalah untuk pempertanyakan dana bantuan pasca Gempa Gane RP. 50.000.000 yang sudah ditransfer ke rekening penerima namun diblokir oleh pihak BRI Labuha dengan alasan yang tidak berdasar. 

Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan

Selain pemblokiran buku rekening ada juga pemotongan senilai RP 15.000.000 oleh pihak otoritas setempat. Informasi ini di himpun dan bersumber dari isi Somasi yang termuat dalam poin 6 oleh kuasa hukum.

Pada awak media, Bambang Joisangadji, SH dkk menjelaskan, tindakan yang di lakukan sebagaimana pada point 6 itu adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalagunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dipidana selama-lamanya 6 tahun penjara,” ujar Bambang.

Sementara Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, S. Sos, dikesempatan yang sama, menyampaikan bahwa tidak hanya Hunian Tetap dari pemerintah daerah yang belum terselesaikan dan malah terkesan amburadul, tapi juga ditambah dengan beredarnya informasi soal pemblokiran dan pemotongan oleh BRI Labuha dan BPBD Halsel.

“Oleh karenanya atas dasar inilah maka kami meminta kepada pihak yang berwajib agar segera mengurai dan mengusut tuntas problem tersebut”, tegas Harmain Rusli.

Sementara pihak PPK, Rahmat Kamarullah menjelaskan bahwa sesuai SOP, itu bukan pemotongan, melainkan pembayaran uang muka kepada aplikator pembangunan Huntap. Sebelumnya, warga penerima berkontrak dengan aplikator penyedia Rumah Tahan Gempa (RTG), jadi tidak ada istilah pemotongan.

“Perlu diketahui, sistem blokir rekening itu juga berlaku untuk rumah yang katagori rusak sedang dan ringan, alhamdulillah sudah selesai dan tidak ada masalah, juga perlu diketahui rekening penerima bantuan itu kami BPBD yang buka, dan bukan serta merta main blokir rekening, setiap pencairan ada surat kuasa dari penerima bantuan,” kata Rahmat.

Berdasar informasi yang berhasil di himpun, pemblokiran dilakukan karena dikhawatirkan akan di pergunakan tidak sesuai, dan jika tidak di blokir warga akan membelanjakan tidak sesuai dengan peruntukanya. Sementara, total rekening yang di buka BPBD khusus untuk pembangunan Huntap dan perbaikan hunian, di ketahui berjumlah 2.900 rekening penerima.

Pewarta : Asrul Lamunu


Berita Terkini

PERPENI Lampung Perkuat Organisasi hingga Desa, Pembinaan Keagamaan Jadi Program Prioritas
Advertorial

PERPENI Lampung Perkuat Organisasi hingga Desa, Pembinaan Keagamaan Jadi Program Prioritas

DemokrasiNews
16/07/2026
Ratusan Petani Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Dugaan Mafia Tanah 401 Hektare Diusut Tuntas
Peristiwa

Ratusan Petani Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Dugaan Mafia Tanah 401 Hektare Diusut Tuntas

DemokrasiNews
15/07/2026
Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa
Desa

Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa

DemokrasiNews
14/07/2026
Taat Bayar Pajak, Bangun Jalan Swadaya Sendiri: Jeritan Petani Tuntut Kehadiran Pemerintah 
Desa

Taat Bayar Pajak, Bangun Jalan Swadaya Sendiri: Jeritan Petani Tuntut Kehadiran Pemerintah 

DemokrasiNews
14/07/2026
Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS
Pendidikan

Perempuan Lampung Bersinar di Panggung Sastra Nasional, Warnai Peluncuran Buku Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS

DemokrasiNews
14/07/2026
PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027, Pembinaan Disiapkan Sejak Dini
Advertorial

PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027, Pembinaan Disiapkan Sejak Dini

DemokrasiNews
14/07/2026

Related News

Singapura Minta Indonesia Penuhi Kebutuhan Pangan Asal Hewani Secara Berkelanjutan 

Singapura Minta Indonesia Penuhi Kebutuhan Pangan Asal Hewani Secara Berkelanjutan 

06/10/2022
Paripurna Penandatangan MoU KUPA PPAS Perubahan APBD Tanggamus

Paripurna Penandatangan MoU KUPA PPAS Perubahan APBD Tanggamus

07/09/2020
Ketua Komisi IV DPR-RI Siap Perjuangkan Kesejahteraan Penyuluh Pertanian

Ketua Komisi IV DPR-RI Siap Perjuangkan Kesejahteraan Penyuluh Pertanian

01/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/