• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan

DemokrasiNews
15/03/2021
in Sosial Budaya
Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan

DEMOKRASINEWS, Halmahera Selatan, Malut (15/3/2021) – Gempa Gane 7,2 Magnitudo pada 2019 lalu menyisahkan berbagai persoalan yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Warga Desa Yomen dan Desa Gonone Kecamatan Pulau Joronga (Gane) di dampingi kuasa hukum Bambang Joisangadji, SH dan kawan-kawan (dkk) melayangkan Somasi ke pihak otoritas dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Tujuan dilayangkan Somasi ini adalah untuk pempertanyakan dana bantuan pasca Gempa Gane RP. 50.000.000 yang sudah ditransfer ke rekening penerima namun diblokir oleh pihak BRI Labuha dengan alasan yang tidak berdasar. 

Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan Hingga Saat Ini, Gempa Gane Masih Menyisakan Ragam Persoalan

Selain pemblokiran buku rekening ada juga pemotongan senilai RP 15.000.000 oleh pihak otoritas setempat. Informasi ini di himpun dan bersumber dari isi Somasi yang termuat dalam poin 6 oleh kuasa hukum.

Pada awak media, Bambang Joisangadji, SH dkk menjelaskan, tindakan yang di lakukan sebagaimana pada point 6 itu adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar ketentuan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalagunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dipidana selama-lamanya 6 tahun penjara,” ujar Bambang.

Sementara Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, S. Sos, dikesempatan yang sama, menyampaikan bahwa tidak hanya Hunian Tetap dari pemerintah daerah yang belum terselesaikan dan malah terkesan amburadul, tapi juga ditambah dengan beredarnya informasi soal pemblokiran dan pemotongan oleh BRI Labuha dan BPBD Halsel.

“Oleh karenanya atas dasar inilah maka kami meminta kepada pihak yang berwajib agar segera mengurai dan mengusut tuntas problem tersebut”, tegas Harmain Rusli.

Sementara pihak PPK, Rahmat Kamarullah menjelaskan bahwa sesuai SOP, itu bukan pemotongan, melainkan pembayaran uang muka kepada aplikator pembangunan Huntap. Sebelumnya, warga penerima berkontrak dengan aplikator penyedia Rumah Tahan Gempa (RTG), jadi tidak ada istilah pemotongan.

“Perlu diketahui, sistem blokir rekening itu juga berlaku untuk rumah yang katagori rusak sedang dan ringan, alhamdulillah sudah selesai dan tidak ada masalah, juga perlu diketahui rekening penerima bantuan itu kami BPBD yang buka, dan bukan serta merta main blokir rekening, setiap pencairan ada surat kuasa dari penerima bantuan,” kata Rahmat.

Berdasar informasi yang berhasil di himpun, pemblokiran dilakukan karena dikhawatirkan akan di pergunakan tidak sesuai, dan jika tidak di blokir warga akan membelanjakan tidak sesuai dengan peruntukanya. Sementara, total rekening yang di buka BPBD khusus untuk pembangunan Huntap dan perbaikan hunian, di ketahui berjumlah 2.900 rekening penerima.

Pewarta : Asrul Lamunu


Berita Terkini

Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan
Sosial Budaya

Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan

DemokrasiNews
14/05/2026
Mengangkat Marwah Budaya Lampung di Panggung Nasional Melalui HPN dan Porwanas 2027
Nasional

Mengangkat Marwah Budaya Lampung di Panggung Nasional Melalui HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
14/05/2026
Menjemput Panggilan Suci: Kisah Inspiratif Perjalanan Haji 2026
Edukasi

Menjemput Panggilan Suci: Kisah Inspiratif Perjalanan Haji 2026

DemokrasiNews
13/05/2026
Lampung Timur Perkuat Perlindungan PMI Melalui Satgas DEMIMAS
Edukasi

Lampung Timur Perkuat Perlindungan PMI Melalui Satgas DEMIMAS

DemokrasiNews
13/05/2026
Rakerda 2026, Kak Jihan Tekankan Pramuka sebagai Mitra Strategis Pembangunan SDM
Advertorial

Rakerda 2026, Kak Jihan Tekankan Pramuka sebagai Mitra Strategis Pembangunan SDM

DemokrasiNews
13/05/2026
One Trip One Life: Perjuangan Mencium Hajar Aswad Bersama KBIHU Safir Madina
Sosial Budaya

One Trip One Life: Perjuangan Mencium Hajar Aswad Bersama KBIHU Safir Madina

DemokrasiNews
12/05/2026

Related News

Berbuntut Panjang, Lenyapnya Aset Pekon Kampungbaru Berujung Saling Klaim

Berbuntut Panjang, Lenyapnya Aset Pekon Kampungbaru Berujung Saling Klaim

28/11/2020
Alam, Hutan dan Manusia Senyawa Dalam Kehidupan Harus Saling Berdampingan

Alam, Hutan dan Manusia Senyawa Dalam Kehidupan Harus Saling Berdampingan

09/07/2021
Jabat Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran Silaturahmi Himbau Pentingnya Kamtibmas

Jabat Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran Silaturahmi Himbau Pentingnya Kamtibmas

23/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/