DEMOKRASINEWS, Ternate, Maluku Utara (13/3/2021) – Kembali beroperasinya PT. Shana Tova Anugerah menimbulkan polimik di tengah-tengah masyarakat Maluku Utara lebih khususnya warga Kecamatan Oba Tengah.
Hal ini menuai pro dan kontrak dari berbagai kalangan aktivis khususnya di daratan Oba. Kondisi seperti ini sudah semestinya menjadi tanggungjawab bersama.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara juga angkat bicara dan menolak kehadiran PT. Shana Tova Anugerah dengan luas wilayah operasi 8.879 Ha.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD GPM Malut, Bung Sartono Halek, yang juga sebagai putera Oba, “kami menolak kehadiran Perusahaan, dalam hal ini PT. Shana Tova Anugerah yang beroprasi di Kecamatan Oba Tengah, tentunya ini akan merugikan masyarakat”.
“Dikhawatirkan kedepan Perusahaan produksi logam emas ini akan merusak lingkungan di wilayah Oba, apalagi di ketahuinya Perusahaan ini sebelumnya dianggap bermasaala soal perizinan hingga diberhetikan, selain dokumen izin wilayah kawasan ekplorasi Perusahaan, cakupan wilayahnya masuk dalam kawasan hutan konservasi (hutan lindung)”, geram Sartono Halek.
GPM Malut secara kelembagaan pun mengecam keras kepada pemangku kebijakan (Pemerintah Daerah) Provinsi Maluku Utara, dan Pemkot Tidore agar merekomendasikan pembatalan izin PT. Shana Tova Anugerah.
DPD GPM Malut berharap ada peran dari berbagai lapisan organisasi gerakan (aktivis), tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk sama-sama menolak koorporasi dan pencaplokan ruang hidup masyarakat sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Pewarta : Asrul Lamunu











