• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

DemokrasiNews
03/03/2021
in Hukum & Kriminal
Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial SN (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (02/03/2021), pukul 19.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kecubung Raya.

“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelaku ini ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedung Aji pada Senin (01/03/2021), pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (03/03/2021).

Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

Lanjut Ipda Arbiyanto, pelaku ini telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan dan menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam.

Aksi KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.30 WIB, di dalam rumah mereka yang ada di Kampung Kecubung Raya.

Mulanya pelaku membangunkan korban dan berkata “suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang”, korban menjawab “kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya”, hingga terjadi keributan antara pelaku dan korban, sampai akhirnya pelaku melakukan KDRT terhadap korban.

Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta.

Pewarta : Gunawan


Berita Terkini

Polda Lampung Razia 7 Tempat Hiburan Malam, DJ Panda Negatif Narkoba
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Razia 7 Tempat Hiburan Malam, DJ Panda Negatif Narkoba

DemokrasiNews
19/10/2026
Warga Bekuk Terduga Begal di Bandung Barat, Rekannya Kabur Bawa HP Korban
Hukum & Kriminal

Warga Bekuk Terduga Begal di Bandung Barat, Rekannya Kabur Bawa HP Korban

DemokrasiNews
15/10/2026
Polisi Bekuk Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api di Hutan Lampung Timur, 14 Kali Beraksi di Jakarta Barat
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api di Hutan Lampung Timur, 14 Kali Beraksi di Jakarta Barat

DemokrasiNews
15/10/2026
Buron Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap di Jabung, Polisi Sita Pisau Garpu
Hukum & Kriminal

Buron Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap di Jabung, Polisi Sita Pisau Garpu

DemokrasiNews
15/10/2026
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

DemokrasiNews
15/10/2026
Suami Diduga Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen
Hukum & Kriminal

Suami Diduga Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro, Korban Alami Luka Bakar 80 Persen

DemokrasiNews
14/10/2026

Related News

Polda Lampung Musnahkan 42,8 Kg Sabu dan 40 Butir Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Polda Lampung Musnahkan 42,8 Kg Sabu dan 40 Butir Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

07/05/2026
Pembagian Paket Sembako Kepada Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprop Lampung 

Pembagian Paket Sembako Kepada Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprop Lampung 

14/04/2023
IKWI PWI Lampung Timur Gelar Rapat Kerja Program Sosial dan Penguatan Organisasi

IKWI PWI Lampung Timur Gelar Rapat Kerja Program Sosial dan Penguatan Organisasi

27/11/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/