• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

DemokrasiNews
13/06/2020
in Edukasi
KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

DEMOKRASINEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat PPK dan PPS Pilkada 2020.

Instruksi yang termaktum dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dalam surat yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.

KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020 KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020 KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

Sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat itu, Arief meminta KPU provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS, kemudian melaporkannya ke KPU melalui surat elektronik (surel) litbang organisasi KPU paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.

Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Arief, KPU kabupaten/kota melakukan pergantian antar waktu anggota PPK dan PPS yang mekanismenya sebagai berikut:

KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020 KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020 KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

1. KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota PPK dan PPS yang berada di urutan berikutnya pada hasil tes wawancara untuk di tetapkan sebagai anggota PPK dan PPS pengganti antar waktu.

2. Jika tidak ada calon urutan berikutnya dari hasil tes wawancara, KPU kabupaten/kota dapat menetapkan anggota PPK dan PPS berdasarkan urutan berikutnya dari peringkat teratas hasil seleksi tertulis sesuai dengan jumlah yang di butuhkan lima orang untuk PPK dan tiga orang untuk PPS.

3. Jika kuota pengganti antarwaktu belum juga terpenuhi, KPU kabupaten/kota juga dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS.

4. Jika jumlah belum juga terpenuhi setelah kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dilakukan, maka KPU kabupaten/kota dapat menunjuk personel yang memenuhi syarat setelah berkoordinasi dengan perangkat kecamatan/kelurahan/desa.

5. Apabila kebutuhan anggota PPK dan PPS belum juga terpenuhi sementara tahapan sudah berjalan, tahapan pilkada tetap berjalan dengan jumlah PPK dan PPS tetap memenuhi ketentuan kuorum di setiap tingkatannya

6. Jika kuorum tidak tercapai, pelaksanaan tugas dan fungsi PPK dan PPS yang tidak memenuhi jumlah anggota tersebut dapat diambil alih oleh satu tingkat di atasnya.

Ketua KPU mengatakan bahwa batasan tahapan pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik atau anggota PPK dan PPS pengganti antar waktu di tetapkan hingga paling lambat 15 Juni 2020.

“Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara daring (online) atau tatap muka (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ia menambahkan bahwa pelantikan anggota PPK dan PPS memang wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana disampaikan dalam Surat KPU Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020.

Anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang telah ditetapkan, juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sehat khusus terkait dengan COVID-19 yang sudah disediakan KPU RI.

Sumber : Antara
Editor : M. Choiri, S


Berita Terkini

Muhammad Toyyib Mengabdikan 17 Tahun untuk Dakwah, Tetap Aktif di Usia 69
Tokoh

Muhammad Toyyib Mengabdikan 17 Tahun untuk Dakwah, Tetap Aktif di Usia 69

DemokrasiNews
17/09/2026
BKPRMI Lampung Tembus Pelosok, Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Lima Kabupaten
Pendidikan

BKPRMI Lampung Tembus Pelosok, Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Lima Kabupaten

DemokrasiNews
13/09/2026
Musyda IV IPM Tulang Bawang Dorong Gerakan Pelajar Lebih Aktif dan Progresif
Pendidikan

Musyda IV IPM Tulang Bawang Dorong Gerakan Pelajar Lebih Aktif dan Progresif

DemokrasiNews
13/09/2026
PWI Lampung Timur dan PHE OSES Perkuat Profesionalisme 18 Wartawan Lewat UKW Madya
Pendidikan

PWI Lampung Timur dan PHE OSES Perkuat Profesionalisme 18 Wartawan Lewat UKW Madya

DemokrasiNews
12/09/2026
Warga Labuhan Ratu Satu, Buktikan Sampah Bisa Jadi Energi dan Sumber Penghasilan
Desa

Warga Labuhan Ratu Satu, Buktikan Sampah Bisa Jadi Energi dan Sumber Penghasilan

DemokrasiNews
10/09/2026
Dari Sawah ke Pasar, Pemkab Lampung Timur dan NU Bangun Gerakan Hilirisasi Pertanian
Ekonomi

Dari Sawah ke Pasar, Pemkab Lampung Timur dan NU Bangun Gerakan Hilirisasi Pertanian

DemokrasiNews
10/09/2026

Related News

Kesaktian Pancasila Terus Digoyang, Ganjar; Negara Harus Tegas, Tak Ada Kompromi !

Kesaktian Pancasila Terus Digoyang, Ganjar; Negara Harus Tegas, Tak Ada Kompromi !

01/10/2020
Komang Koheri Gelar Silaturahmi di Kampung Rama Oetama dan Rukti Endah Lampung Tengah 

Komang Koheri Gelar Silaturahmi di Kampung Rama Oetama dan Rukti Endah Lampung Tengah 

30/05/2022
Jokowi Lantik 20 Duta Besar RI untuk Negara Sahabat

Jokowi Lantik 20 Duta Besar RI untuk Negara Sahabat

14/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/