• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

DemokrasiNews
13/06/2020
in Edukasi
KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

DEMOKRASINEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat PPK dan PPS Pilkada 2020.

Instruksi yang termaktum dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dalam surat yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.

KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020 KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020 KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

Sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat itu, Arief meminta KPU provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS, kemudian melaporkannya ke KPU melalui surat elektronik (surel) litbang organisasi KPU paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.

Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Arief, KPU kabupaten/kota melakukan pergantian antar waktu anggota PPK dan PPS yang mekanismenya sebagai berikut:

1. KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota PPK dan PPS yang berada di urutan berikutnya pada hasil tes wawancara untuk di tetapkan sebagai anggota PPK dan PPS pengganti antar waktu.

2. Jika tidak ada calon urutan berikutnya dari hasil tes wawancara, KPU kabupaten/kota dapat menetapkan anggota PPK dan PPS berdasarkan urutan berikutnya dari peringkat teratas hasil seleksi tertulis sesuai dengan jumlah yang di butuhkan lima orang untuk PPK dan tiga orang untuk PPS.

3. Jika kuota pengganti antarwaktu belum juga terpenuhi, KPU kabupaten/kota juga dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS.

4. Jika jumlah belum juga terpenuhi setelah kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dilakukan, maka KPU kabupaten/kota dapat menunjuk personel yang memenuhi syarat setelah berkoordinasi dengan perangkat kecamatan/kelurahan/desa.

5. Apabila kebutuhan anggota PPK dan PPS belum juga terpenuhi sementara tahapan sudah berjalan, tahapan pilkada tetap berjalan dengan jumlah PPK dan PPS tetap memenuhi ketentuan kuorum di setiap tingkatannya

6. Jika kuorum tidak tercapai, pelaksanaan tugas dan fungsi PPK dan PPS yang tidak memenuhi jumlah anggota tersebut dapat diambil alih oleh satu tingkat di atasnya.

Ketua KPU mengatakan bahwa batasan tahapan pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik atau anggota PPK dan PPS pengganti antar waktu di tetapkan hingga paling lambat 15 Juni 2020.

“Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara daring (online) atau tatap muka (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ia menambahkan bahwa pelantikan anggota PPK dan PPS memang wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana disampaikan dalam Surat KPU Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020.

Anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang telah ditetapkan, juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sehat khusus terkait dengan COVID-19 yang sudah disediakan KPU RI.

Sumber : Antara
Editor : M. Choiri, S


Berita Terkini

Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas, Barantin Tegaskan Komitmen Layanan Publik Berkualitas
Nasional

Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas, Barantin Tegaskan Komitmen Layanan Publik Berkualitas

DemokrasiNews
17/06/2026
Festival 499 Tahun Jakarta Rasa, Nyahi Didorong Jadi Ikon Gastronomi dan Wisata Budaya Betawi
Sosial Budaya

Festival 499 Tahun Jakarta Rasa, Nyahi Didorong Jadi Ikon Gastronomi dan Wisata Budaya Betawi

DemokrasiNews
17/06/2026
Ketika Data Menentukan Arah Pembangunan, Bupati Ela Ajak Warga Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026
Advertorial

Ketika Data Menentukan Arah Pembangunan, Bupati Ela Ajak Warga Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026

DemokrasiNews
15/06/2026
Lampung Timur Matangkan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Pendidikan untuk Masa Depan Anak Bangsa
Advertorial

Lampung Timur Matangkan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Pendidikan untuk Masa Depan Anak Bangsa

DemokrasiNews
15/06/2026
Lampung Utara Tampilkan Kekayaan Budaya dan Potensi Daerah Melalui Parade Mighul
Advertorial

Lampung Utara Tampilkan Kekayaan Budaya dan Potensi Daerah Melalui Parade Mighul

DemokrasiNews
15/06/2026
Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Advertorial

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

DemokrasiNews
15/06/2026

Related News

Proyek Strategis Nasional: Pabrik Petrokimia Lotte Resmi Beroperasi

Proyek Strategis Nasional: Pabrik Petrokimia Lotte Resmi Beroperasi

07/11/2025
Kampung Wonorejo Siap Sukseskan Deklarasi ODF di Kabupaten Tulang Bawang

Kampung Wonorejo Siap Sukseskan Deklarasi ODF di Kabupaten Tulang Bawang

20/11/2020
BMI Targetkan Kaum Milenial Bergabung ke PDI Perjuangan

BMI Targetkan Kaum Milenial Bergabung ke PDI Perjuangan

09/06/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/