DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Persatuan Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Lampung Timur mengadakan rapat koordinasi dan silaturahmi antar anggota se kabupatrn setempat, Jum’at (25/12/2020).
Ketua DPW STGI Lampung Arinuris yang turut hadir pada rapat tersebut meminta kepada anggotanya agar selalu memper erat tali silaturahim antar tukang gigi. Ia juga meminta anggota agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh tukang gigi di Lampung, khususnya Lampung Timur yang belum mangantongi izin praktek, supaya segera mengurus perizinannya,” kata Arinuris.
Ditegaskan Arinuris, sesuai dengan undang-undang BAB II pasal 2 menjelaskan perizinan tukang gigi. “Jadi semua tukang gigi yang menjalankan profesibyanya wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah, juga ke Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan izin parektek,,” Tandasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC STGI Lampung Timur, Miswanto menekankan angota untuk melengkapi peralatan pasang gigi yang sesuai standar operasional. Karena sebagai tukang gigi wajib memiliki alat sterilisasi.
“Tukang gigi di larang mengerjakan selain kewenangan yang di atur dalam pasal 6 ayat (2), yakni mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain, melakukan promosi yang mencantumkan selain yang di atur dalam pasal 6 ayat (2) dan melakukan pekerjaan secara berpindah pindah,” Pungkas Miswanto.
Pewarta : Andi
Editor : Roy Choiri











