DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 2 September 2026 — Setelah tertunda selama kurang lebih 27 tahun, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur seluas sekitar 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam akhirnya berhasil dituntaskan status administrasinya dan mulai mendapatkan kepastian hukum melalui proses sertifikasi.
Tanah yang memiliki nilai sekitar Rp1,27 miliar tersebut menjadi salah satu aset daerah yang berhasil diselamatkan melalui kolaborasi antara Pemkab Lampung Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, dan Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur.
Penyerahan hasil penyelamatan aset tanah sekaligus sertifikat aset Pemkab Lampung Timur berlangsung di Aula Kejari Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Saptono, pendampingan dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan proses penyelamatan, pengamanan, sekaligus penertiban aset daerah.
“Pendampingan ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian, penyelamatan, pengamanan, sekaligus penertiban aset,” kata Saptono.
Salah satu aset yang berhasil diselamatkan berupa tanah seluas kurang lebih 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam.
Secara historis, tanah tersebut merupakan eks aset Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah. Setelah terbentuknya Kabupaten Lampung Timur melalui pemekaran wilayah pada 1999, aset tersebut belum diserahkan secara administratif dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Akibatnya, proses administrasi dan pencatatan aset tersebut belum terselesaikan secara optimal selama kurang lebih 27 tahun.
“Dengan demikian, selama kurang lebih 27 tahun pengamanan dan pencatatan aset tersebut belum terselesaikan secara optimal,” ujar Saptono.
Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur Munawar mengatakan status aset tersebut kini telah diselesaikan. Tahap berikutnya adalah memberikan kepastian hukum melalui proses sertifikasi.
Pada 2026, BPN Lampung Timur menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 338 bidang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dari target tersebut, sebanyak 14 sertifikat sebelumnya telah diserahkan dalam kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN ke Lampung Timur.
Sementara dalam kegiatan di Kejari Lampung Timur, kembali diserahkan empat sertifikat aset Pemkab Lampung Timur.
Dua di antaranya merupakan sertifikat tanah hak pakai untuk kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan total luas sekitar 43,2 hektare.
“Alhamdulillah, mungkin setelah 27 tahun, kalau kita lihat umur Kabupaten Lampung Timur, kita bisa menuntaskan sertifikasinya hari ini,” kata Munawar.
Munawar menegaskan, percepatan sertifikasi aset membutuhkan dukungan lintas sektor. BPN tidak dapat bekerja sendiri karena proses sertifikasi memerlukan kelengkapan dokumen serta dukungan pemerintah daerah.
BPN Lampung Timur juga akan memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 untuk mempercepat sertifikasi aset Pemkab yang berada di desa-desa lokasi PTSL.
Saat ini, penetapan lokasi PTSL telah dilakukan di 23 desa dengan target keseluruhan sebanyak 10.011 bidang.
BPN selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Timur untuk mengidentifikasi aset pemerintah yang berada di lokasi PTSL tersebut.
Selanjutnya Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengapresiasi kolaborasi Pemkab Lampung Timur, Kejari, dan BPN yang dinilai menjadi langkah penting dalam menyelamatkan serta menertibkan aset daerah.
Menurut Ela, penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kekayaan daerah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah yang pada akhirnya merupakan bagian dari kepentingan masyarakat,” ujar Ela.
Dia mengibaratkan persoalan aset tanpa kepastian dokumen sebagai kondisi ketika barang secara fisik ada, tetapi status kepemilikannya belum kuat secara hukum.
“Ini sebuah tantangan. Barangnya ada, terlihat, tetapi tidak dimiliki. Bagaimana rasanya? Apalagi tadi disampaikan gedung Pemda 43 hektare bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi bersama,” katanya.
Ela mengungkapkan, masih terdapat sekitar 560 sertifikat aset yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Pemkab Lampung Timur bersama BPN dan Kejaksaan menargetkan penyelesaian ratusan sertifikat tersebut hingga akhir November 2026.
Menurut dia, penertiban aset juga berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan dan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan serta evaluasi pemerintah.
“Kalau memang haknya Lampung Timur, tetapi kalau tidak diurus, dia tidak dapat. Bahkan itu menjadi ilegal, tidak masuk dalam neraca,” tegas Ela.
Untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi, Pemkab Lampung Timur menyatakan siap memberikan dukungan penuh, termasuk pemenuhan tenaga pengukur maupun dukungan teknis lainnya.
Ela meminta jajaran terkait lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran, pengecekan, dan pendataan aset, baik bidang tanah maupun ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kalau kurang personel, ditambah lagi. Kalau memang tidak ada, bisa menggunakan pihak ketiga atau konsultan. Yang penting proses penertiban aset ini harus dipercepat,” jelasnya.
Dia berharap kolaborasi antara Pemkab Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan BPN dapat mempercepat seluruh proses sertifikasi sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum, tercatat secara tertib, serta terlindungi dari potensi persoalan di kemudian hari.
“Saya berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola aset serta menjaga dan meningkatkan nilai kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat Lampung Timur,” pungkas Ela.( Red/Prie/Rls)











