DEMOKRASINEWS, Jakarta, 20 Juli 2026 – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada seluruh insan pers di Indonesia setelah pernyataannya dalam sebuah konferensi pers menuai polemik dan mendapat sorotan publik. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui akun media sosial resminya dan turut disebarluaskan kepada berbagai media sebagai bentuk tanggung jawab atas ucapan yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut, serta seluruh insan pers di Indonesia atas ucapannya, “Kamu punya otak nggak sih?”, yang terlontar saat menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya memahami bahwa ucapan tersebut telah menimbulkan ketersinggungan dan menjadi perhatian publik. Untuk itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tulis Hotman Paris.
Hotman menjelaskan, situasi tersebut bermula ketika seorang wartawan menanyakan dugaan adanya hidden agenda dari suatu institusi. Ia mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian. Namun, sebelum penjelasannya selesai, pertanyaan lain kembali diajukan terkait dugaan kekeliruan institusi yang sama.
Menurut Hotman, kondisi tersebut membuat dirinya terbawa emosi hingga mengucapkan kalimat yang tidak semestinya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan maupun menghina pihak mana pun.
“Terlepas dari kronologi tersebut, saya menyadari bahwa pilihan kata yang saya gunakan tidak pantas dan dapat melukai perasaan rekan-rekan wartawan. Oleh karena itu, saya kembali menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan, kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta kepada seluruh insan pers di Indonesia,” tulisnya.
Hotman juga menegaskan bahwa selama ini dirinya memiliki hubungan baik dengan kalangan media dan menghormati peran wartawan sebagai pilar penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata serta mengedepankan sikap saling menghormati dalam setiap kesempatan.
Sebelumnya, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya dinilai telah merendahkan martabat wartawan. Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa organisasi tidak mempersoalkan hak seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi lain, termasuk wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tutup Akhmad Munir.( Red )











