DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 24 Juni 2026 – Polemik proses tender proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Utara mendapat klarifikasi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten Lampung Utara. Barjas menegaskan tidak pernah menghambat proses lelang proyek yang diajukan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Perbedaan data antara SDABMBK dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mencuat di tengah percepatan proyek jalan dan jembatan senilai Rp71,13 miliar tahun anggaran 2026.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara, Chandra Setiawan, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya baru menerima 13 paket pekerjaan dari SDABMBK dengan total nilai pagu sekitar Rp12,63 miliar.
Menurut Chandra, seluruh dokumen yang masuk tetap diproses sesuai mekanisme dan tahapan pengadaan yang berlaku. Namun sebelum ditayangkan dalam sistem pengadaan, setiap berkas harus melalui proses review guna memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian dengan regulasi.

“Kami tidak pernah menghambat proses lelang. Jika berkas yang diajukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, setelah direview langsung kami tayangkan. Prinsipnya semakin cepat semakin baik, tetapi tetap harus sesuai SOP,” kata Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, dokumen 13 paket pekerjaan tersebut telah diterima sekitar tiga pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki sehingga berkas harus dikembalikan kepada dinas pengusul untuk dilakukan penyempurnaan.
Menurutnya, dokumen tersebut telah mengalami dua kali perbaikan oleh SDABMBK dan satu kali penyempurnaan berdasarkan masukan dari pihak Kejaksaan.
“Berkas yang kami terima nilainya sekitar Rp12,5 miliar. Dalam prosesnya ada beberapa kali perbaikan sehingga membutuhkan waktu. Karena itu perlu kami luruskan bahwa nilai paket yang masuk ke Barjas bukan Rp57,4 miliar, melainkan sekitar Rp12,6 miliar,” ujarnya.
Selain paket tender tersebut, Barjas juga menerima usulan pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dari Bidang Sumber Daya Air SDABMBK dengan nilai sekitar Rp3 miliar pada hari yang sama.
Meski demikian, Chandra memastikan pihaknya berkomitmen mempercepat seluruh tahapan pengadaan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
“Kami targetkan paling lambat Senin pekan depan paket-paket tersebut sudah tayang tender. Untuk paket penunjukan langsung yang baru masuk juga kami upayakan segera diproses,” katanya.
Berdasarkan data Barjas, 13 paket pekerjaan yang telah masuk proses pengadaan memiliki total pagu Rp12.636.694.636. Paket tersebut meliputi pemeliharaan dan peningkatan jalan di sejumlah wilayah, pembangunan jalan desa, hingga penggantian jembatan.
Beberapa paket di antaranya yakni Penggantian Jembatan Way Jaling ruas Pagar–Tulung Singkip senilai Rp1,51 miliar, Pemeliharaan Berkala Jalan Bumi Agung–Papan Rejo Rp2 miliar, serta Peningkatan Jalan SP Limus–Bumi Nabung senilai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, SDABMBK Lampung Utara menyebut paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Murni Tahun 2026 senilai Rp57,4 miliar belum dapat berjalan karena masih menunggu proses tender.
Kepala Bidang Bina Marga SDABMBK, Iko Erza Haritius, mengatakan seluruh dokumen telah disampaikan ke Barjas sekitar tiga pekan lalu dan saat ini masih menunggu proses penayangan lelang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengalokasikan anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan tahun 2026 sebesar Rp71,13 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp57,4 miliar bersumber dari APBD Murni dan Rp13,7 miliar berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Aspirasi.
Perbedaan data antara nilai anggaran yang disiapkan SDABMBK dan nilai paket yang telah masuk ke Barjas menjadi sorotan dalam percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur tahun ini. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pengadaan dapat segera diselesaikan sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. ( Red/JM )










