Demokrasinews : Lampung Timur – Setelah setahun menjadi DPO Anggota Reskrim Polsek Melinting, akhirnya pelaku perampasan sepeda motor berinisial HE (21) warga Kecamatan Melinting di tangkap anggota Polisi, Selasa (25/8/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Melinting Iptu Suryono, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah HE (21) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Tersangka diduga terlibat aksi Perampasan Sepeda Motor Honda Supra X 125, dengan nomor polisi BE 3792 PD, milik Paino (50) warga Kecamatan Melinting.
Aksi kejahatan diduga dilakukan dengan cara menghadang, dan mengancam menggunakan senjata api, kemudian merebut serta membawa kabur sepeda motor korban,”karena korban takut dengan ancaman senjata api sehingga korban menyerahkan sepeda motor milik nya”.Kata Iptu Suryono.
Petugas Kepolisian Polsek Melinting, yang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap hasil pengungkapan kasus di Polsek Labuhan Maringgai, akhirnya berhasil mengidentifikasi Tersangka, sekaligus mengungkap peristiwa kejahatan tersebut.
Pewarta: Anwar
Editor: Susan
Discussion about this post