DEMOKRASINEWS, Jakarta, 9 Juni 2026 – Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 8.944.800 batang. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan intelijen dan pengawasan lapangan oleh petugas Bea Cukai.
Pada 6 Juni 2026, Bea Cukai Jakarta bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.


Pengembangan kasus terus dilakukan oleh tim gabungan. Sehari kemudian, pada 7 Juni 2026, Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali berhasil mengamankan 944.000 batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Kota Serang, Banten.
Dari dua rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp6,67 miliar.
Bea Cukai menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.
Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
(Red/Rls Humas Bea Cukai)










