DEMOKRASINEWS, Bogor, 10 Mei 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama berbagai asosiasi sektor teknologi dan industri mendorong percepatan pengesahan regulasi turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) guna memperkuat tata kelola data nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data terkait masa transisi serta persiapan implementasi peraturan pelaksanaan UU PDP yang digelar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam di Bogor.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Y. Syaiful Garyadi, mengatakan berbagai kasus kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pelindungan data masih menjadi isu strategis nasional yang membutuhkan penguatan tata kelola serta kepastian regulasi.

“Berbagai insiden kebocoran data, mulai dari registrasi kartu SIM, data nasabah perbankan, hingga platform digital menunjukkan pentingnya penguatan sistem pelindungan data pribadi di Indonesia,” ujar Syaiful.
Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Data Pribadi telah menyelesaikan proses harmonisasi dan kini menunggu pengesahan Presiden. Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi masih berada pada tahap harmonisasi.
Kehadiran dua regulasi tersebut dinilai krusial untuk mendukung implementasi efektif UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama bagi sektor-sektor yang melakukan pemrosesan data secara masif seperti perbankan, kesehatan, dan layanan digital.
Peserta rapat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara implementasi UU PDP dengan regulasi sektoral agar penerapannya berjalan efektif tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri digital.
Selain itu, pendekatan kepatuhan terhadap pelindungan data dinilai perlu lebih menitikberatkan pada penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas organisasi, serta pembinaan berkelanjutan, bukan semata-mata berbasis sanksi.
Dalam diskusi turut mengemuka pentingnya penegakan hukum yang proporsional dengan mengedepankan sanksi administratif sebelum penerapan sanksi pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna membangun sistem pelindungan data pribadi yang efektif, adaptif, dan mampu mendukung keamanan nasional di tengah pesatnya transformasi digital.
Pemerintah juga mendorong sektor publik maupun industri mulai mempersiapkan implementasi UU PDP, termasuk melalui pembentukan Data Protection Officer (DPO) serta peningkatan standar kepatuhan berdasarkan praktik terbaik internasional.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan bidang pelindungan data dan ekonomi digital, di antaranya APPDI, AFTECH, APJII, ATSI, idEA, Mastel, SAFEnet, ICT Watch, ELSAM, hingga Catalyst Policy Work.( Red/ Rls Humas Siaran Pers Hms Kemenko Polkam )











