DEMOKRASINEWS,Tulang Bawang, 5 Mei 2026 — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin malam (4/5/2026) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OS yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 364 untuk S dan Nomor: 363 untuk OS yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Penyidik menilai keduanya memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan lembaga, termasuk dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam tata kelola anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap salah satu sumber di lingkungan kejaksaan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap penggunaan dana operasional pengawasan pemilu selama dua tahun anggaran berturut-turut. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan demokrasi diduga dikelola secara tidak transparan dan tidak akuntabel.
Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, kejaksaan menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai integritas lembaga pengawas pemilu.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, seiring pendalaman terhadap aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.( Red/GN/ Rls)











