DEMOKRASINEWS, Pesawaran, 9 April 2026 — Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 8 April 2026, aparat menemukan tiga lokasi penimbunan sekaligus pengolahan solar ilegal.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memimpin langsung press release pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (9/4/2026). Dalam keterangannya, polisi mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita ratusan tandon, kendaraan yang telah dimodifikasi, peralatan produksi, serta kapal yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.

Dari hasil pengungkapan, total barang bukti BBM jenis solar yang diamankan mencapai 203.000 liter. Nilai tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1,38 miliar.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa dan segera melapor apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM melalui layanan kepolisian di nomor 110.( Red/Prie/Rls Hms Polda Lampung )











