• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan

DemokrasiNews
09/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan

DEMOKRASINEWS, Pesawaran, 9 April 2026 — Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 8 April 2026, aparat menemukan tiga lokasi penimbunan sekaligus pengolahan solar ilegal.

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memimpin langsung press release pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (9/4/2026). Dalam keterangannya, polisi mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Selain itu, petugas juga menyita ratusan tandon, kendaraan yang telah dimodifikasi, peralatan produksi, serta kapal yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal 203 Ribu Liter, 32 Orang Diamankan

Dari hasil pengungkapan, total barang bukti BBM jenis solar yang diamankan mencapai 203.000 liter. Nilai tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1,38 miliar.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa dan segera melapor apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM melalui layanan kepolisian di nomor 110.( Red/Prie/Rls Hms Polda Lampung )


Berita Terkini

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Jalintim Lampung Timur
Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Jalintim Lampung Timur

DemokrasiNews
24/04/2026
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Enam Orang Ditetapkan
Hukum & Kriminal

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Enam Orang Ditetapkan

DemokrasiNews
24/04/2026
Begal Bersenpi Rakitan yang Viral di Lampung Utara Ditangkap, Residivis Curanmor Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan, Pelaku Lintas Provinsi Diburu

DemokrasiNews
23/04/2026
Kades Nibung Laporkan Hilangnya Sertifikat Tanah Warga, Diduga Terbakar Saat Bersih Rumah
Hukum & Kriminal

Kades Nibung Laporkan Hilangnya Sertifikat Tanah Warga, Diduga Terbakar Saat Bersih Rumah

DemokrasiNews
23/04/2026
Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung
Hukum & Kriminal

Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditangkap di Lampung

DemokrasiNews
23/04/2026
Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

DemokrasiNews
23/04/2026

Related News

Beberapa Manfaat Jahe untuk Kesehatan

Beberapa Manfaat Jahe untuk Kesehatan

19/09/2021
Pembangunan Masjid Al-Hijrah Tandai Awal Pengembangan Kawasan Kota Baru Lampung

Pembangunan Masjid Al-Hijrah Tandai Awal Pengembangan Kawasan Kota Baru Lampung

31/12/2024
Warga Sidodadi Protes Jalan Rusak, Soroti Aktivitas PT SJAK dan Minimnya Perhatian Pemkab Lampung Timur

Warga Sidodadi Protes Jalan Rusak, Soroti Aktivitas PT SJAK dan Minimnya Perhatian Pemkab Lampung Timur

06/04/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/