DEMOKRASINEWS, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan (24), terdakwa kasus penyelundupan dua ton narkotika jenis sabu menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Fandi.
Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ( satu) bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim dalam sidang, Kamis kemarin (5/3/2026).
Belum selesai amar putusan dibacakan, ibu terdakwa, Nirwana, langsung berteriak “Allahuakbar” sambil menangis. Suasana ruang sidang sempat riuh sebelum majelis hakim meminta ketenangan karena persidangan belum berakhir.
Nirwana tampak menangis haru setelah vonis dibacakan. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, ia sempat histeris saat jaksa menuntut anaknya dengan hukuman mati. Peristiwa itu memicu simpati publik luas, termasuk perhatian anggota parlemen.
“Saya berharap anak saya tidak bersalah,” ucap Nirwana usai sidang dengan suara bergetar.
Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI AL di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal tanker Sea Dragon diketahui membawa sekitar dua ton sabu yang dikemas dalam puluhan kardus.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi kemasan teh bertuliskan “Guanyingwang” yang setelah diuji positif mengandung metamfetamin.
Selain Fandi, lima terdakwa lain juga diadili, yakni Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (bertanggung jawab atas muatan), serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Dalam replik sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutan pidana mati. Jaksa menilai nota pembelaan terdakwa tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Menurut jaksa, Fandi yang memiliki pendidikan pelayaran dan sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV seharusnya mampu mengenali kejanggalan muatan kapal dan mengambil langkah pencegahan.
“Setidak-tidaknya terdakwa dapat menolak atau melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak berwenang,” ujar jaksa dalam sidang.
Namun, majelis hakim akhirnya mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sehingga tidak mengabulkan tuntutan pidana mati.
Perkara ini turut menjadi perhatian parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan agar pidana mati dijadikan alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Ia merujuk pada Pasal 98 KUHP yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif yang diterapkan secara sangat selektif.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya pemeriksaan peran masing-masing terdakwa secara komprehensif agar putusan mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Selanjutnya dalam pleidoinya, Fandi menyatakan tidak mengetahui isi muatan kapal dan hanya menjalankan tugas sebagai anak buah kapal (ABK). Ia mengaku tidak terlibat dalam pengaturan rute maupun pengangkutan barang.
“Saya tidak pernah dilibatkan mengenai apa muatan kapal dan ke mana kapal akan berlayar,” ujar Fandi dalam sidang pembelaan.
Hingga kini, sosok yang disebut sebagai pemilik barang, Jacky Tan alias Mr Tan, masih berstatus buron.( Red/Prie/Sbr/Rls)











