DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan massa di Kantor Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Selasa (13/01/2026), terkait penanganan konflik gajah liar yang kerap memasuki permukiman warga dan lahan pertanian, berakhir dengan tiga poin kesepakatan.
Konflik gajah liar tersebut selama ini menimbulkan kerugian material hingga korban jiwa di wilayah desa penyangga TNWK. Dalam mediasi antara perwakilan massa dan pihak TNWK, disepakati tiga komitmen utama sebagai berikut:

- Mulai Selasa malam (13/01/2026), gajah yang berada di kawasan TNWK tidak lagi memasuki permukiman warga maupun lahan pertanian desa penyangga. Seluruh tanggung jawab penanganan konflik menjadi kewenangan pihak TNWK.
- TNWK menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian material maupun immaterial apabila terjadi kerusakan tanaman atau harta benda masyarakat akibat gajah liar yang masuk ke permukiman atau lahan pertanian.
- TNWK bertanggung jawab memberikan kompensasi apabila konflik gajah liar mengakibatkan korban manusia, baik luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.

Namun demikian, dalam aksi unjuk rasa tersebut terdapat satu tuntutan yang sempat menjadi perhatian, yakni penolakan terhadap wacana pengalihan fungsi zona inti menjadi zona pemanfaatan. Poin tersebut justru tidak masuk dalam pembahasan saat proses mediasi.
Koordinator aksi, Budi Setiawan dan Achmad Choirudin, menegaskan bahwa tuntutan penolakan pengalihan fungsi zona inti bukanlah fokus utama masyarakat desa penyangga.
Budi Setiawan menyampaikan, masyarakat dari 23 desa penyangga TNWK hanya menuntut tanggung jawab nyata dari pihak TNWK maupun Kementerian Kehutanan Republik Indonesia atas konflik gajah liar yang masuk ke permukiman dan area pertanian warga.
“Intinya bagaimana TNWK memiliki komitmen, tanggung jawab, serta solusi nyata terhadap konflik gajah liar yang selama ini terjadi. Bertahun-tahun masyarakat desa penyangga TNWK harus berjibaku dengan konflik ini hingga menimbulkan korban,” tegas Budi.
Hal senada disampaikan Achmad Choirudin, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak memahami secara mendalam terkait wacana pengalihan fungsi zona inti menjadi zona pemanfaatan karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pengelola TNWK.
“Kami ini warga biasa, tukang ngarit dan petani. Yang kami pahami adalah bagaimana ada solusi nyata agar masyarakat merasa aman dan tidak lagi terganggu oleh gajah liar yang masuk ke permukiman dan lahan pertanian,” ujar Choirudin.
Menurutnya, aksi unjuk rasa tersebut murni merupakan suara rakyat yang terdampak langsung konflik gajah liar, bukan bagian dari isu penolakan pengalihan fungsi kawasan. Oleh karena itu, dalam mediasi, poin tersebut tidak dibahas.
“Pada dasarnya masyarakat hanya menuntut TNWK bertanggung jawab dan memberikan kepastian, termasuk ganti rugi, apabila konflik gajah liar kembali terjadi dan merusak tanaman maupun harta benda warga,” pungkasnya.
(Red/Prie)











