DEMOKRASINEWS,Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita berbagai aset bernilai tinggi milik eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
Lokasi penggeledahan meliputi Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan beragam aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan dilakukan terhadap:
- Delapan unit kendaraan, terdiri dari empat mobil dan empat motor, termasuk satu Harley Davidson, dengan nilai taksiran sekitar Rp1 miliar.
- Uang tunai Rp2.273.148.653 dan 27 lembar pecahan 100 dolar AS.
- 26 sertifikat hak milik tanah dan bangunan, terdaftar atas nama pihak lain namun diduga dikuasai tersangka, dengan estimasi sekitar Rp41 miliar.
- Logam mulia dan 40 tas bermerek, dengan nilai kurang lebih Rp800 juta.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp45.273.148.653.
Armen menjelaskan sebagian tas mewah ditemukan di rumah dinas Bupati Pesawaran Nanda Indira, sementara emas diamankan dari rumah pribadi di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur.
“Penyitaan ini merupakan langkah pemulihan kerugian keuangan negara dan bentuk komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum yang tegas serta profesional,” ujar Armen.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya: Zainal Fikri, Kadis PUPR Pesawaran,Syahril, Saril,Adal, pihak yang meminjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek DAK Air Minum dan SPAM pada Dinas Perkim Pesawaran TA 2022.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kejati Lampung pada 10 Desember 2025 di Gedung Aspidsus Kejati Lampung. (Red/Prie/Ato/Smbr Kejati Lampung)











