DEMOKRASINEWS, Medan – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian Online di Jalan Ladang Medan, Jumat (09/06/2023) malam.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas membenarkan pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut. “Betul, Jumat malam ada 10 operator yang diamankan,” ucap Hadi.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Medan Johor ada kantor dengan kegiatan marketing website judi online. Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap 10 orang operator judi Online berinisial ( JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS, I).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantanya layar monitor komputer, CPU, laptop merk, handphone.
Para pelaku terjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Hadi. ( Rls Hms Polda Sumut)