DEMOKRASINEWS,Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi meluncurkan layanan panggilan darurat Call Center 112, Selasa (7/10/2025).
Acara peluncuran yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati ini dihadiri Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) I Wayan Toni Supriyanto, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Azwar Hadi, serta jajaran Forkopimda.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Timur Mansur Syah dalam laporannya menjelaskan, layanan 112 merupakan fasilitas darurat yang disediakan Komdigi untuk memberikan respon cepat, tepat, terpadu, dan gratis bagi masyarakat.

“Melalui layanan 112, diharapkan terwujud respon cepat terhadap setiap kondisi darurat di masyarakat,” ujarnya.
Mansur menambahkan, layanan 112 terintegrasi dengan berbagai instansi, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.
Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa di era digital saat ini, kebutuhan akan layanan publik yang cepat, responsif, dan terintegrasi menjadi semakin penting.
“Pelayanan kedaruratan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan terhadap masyarakat,” kata Ela.
Ia menegaskan, peluncuran Call Center 112 merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelayanan darurat di Lampung Timur.
“Layanan 112 Lampung Timur merupakan layanan darurat ketiga di Provinsi Lampung,” tambahnya.
Menurut Ela, Call Center 112 beroperasi 24 jam dan dapat diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, tindak kriminal, dan situasi lain yang membutuhkan penanganan cepat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat Lampung Timur,” tegasnya.
Ela juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Komdigi, serta dukungan Forkopimda dan OPD terkait dalam mewujudkan layanan tersebut.
“Melalui layanan Call Center 112 ini, penanganan kejadian darurat di Lampung Timur diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi, sehingga mampu meminimalisir dampak negatif dari setiap peristiwa,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi I Wayan Toni Supriyanto menambahkan, layanan darurat dengan nomor 112 berlaku secara nasional dan dapat diakses 24 jam, tujuh hari dalam seminggu.
“Call Center 112 merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak terkait,” jelasnya.
Putra daerah asal Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur ini juga menyebut, keberadaan layanan 112 akan memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan darurat tanpa perlu menghubungi pejabat secara langsung.
“Mudah-mudahan layanan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan cepat dan terbaik bagi masyarakat,” harapnya. (Red/Prie/Rls)











