DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Sebanyak 514 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang telah berjalan sejak tahun 2017, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur, Munawar, didampingi oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah. Dalam sambutannya, Munawar menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, program PTSL di Lampung Timur menargetkan sebanyak 4.727 bidang tanah tersertifikasi.
“Khusus untuk Desa Sumbergede, seluruh 514 bidang yang telah berhasil disertifikasi diserahkan pada kegiatan hari ini. Ini merupakan capaian luar biasa. Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan jaminan hukum kepemilikan tanah yang sah,” ujar Munawar.
Munawar juga menekankan bahwa tahun ini Kantor ATR/BPN mulai menerapkan sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan. “Dengan sistem digital, sertifikat tak lagi mudah rusak, hilang, atau dipalsukan. Bahkan jika dokumen fisik hilang karena bencana, datanya tetap aman di server kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengapresiasi kinerja ATR/BPN dan menyebut program PTSL sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas tanah. Ia juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap Desa Sumbergede yang telah dua kali menjadi penerima manfaat program ini.
“Meski tahun ini kuotanya berkurang, Desa Sumbergede patut berbangga karena sebelumnya juga telah menerima 686 sertifikat, dan kini bertambah 514 lagi. Ini bukti komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk terus melindungi hak masyarakat,” ujar Bupati Ela.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN agar program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak warga. “Masih ada lebih dari 100 ribu hektare lahan di Lampung Timur yang belum tersertifikasi. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Mudah-mudahan tahun depan bisa berlanjut ke tahap ketiga di Sumbergede,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, penyerahan simbolis dilakukan kepada sekitar 200 warga yang hadir langsung, sementara sisanya akan didistribusikan secara bertahap. Suasana acara berlangsung hangat dan penuh rasa syukur, karena warga merasa lebih aman dan tenang dengan adanya sertifikat sebagai bukti legal atas kepemilikan tanah mereka.
Desa Sumbergede sendiri dikenal aktif dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan, termasuk sebagai desa ramah migran digital. Status ini menjadikan desa tersebut sebagai prioritas dalam berbagai bentuk afirmasi pembangunan ke depan, sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari desa. (Red/Pri/Rls)











