DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan profesi resmi mengeluarkan surat rekomendasi keras kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Surat ini berisi desakan agar Pemerintah Daerah segera mengupayakan pengembalian dana aset daerah senilai Rp71 miliar yang hingga kini masih mengendap di eks BPR TRI PANCA SETIADANA.
Dana tersebut merupakan hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sepenuhnya merupakan hak rakyat Lampung Timur. Dalam situasi anggaran yang terus mengalami defisit dan pemangkasan dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan dana tersebut dinilai sangat vital untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Di tengah defisit dan efisiensi anggaran yang terus terjadi, dana sebesar Rp71 miliar adalah nafas pembangunan bagi masyarakat. Pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan prosedur dan birokrasi. Ini soal keberpihakan kepada rakyat atau tidak,” bunyi pernyataan dalam surat rekomendasi.
MPAL bersama organisasi pendukung seperti PCNU, PC Muhammadiyah, MPC Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, GRIB Jaya, KAMPUD, GML, IWO, dan BARA-JP, menilai bahwa pemerintah daerah selama ini terkesan abai dan tidak serius dalam menindaklanjuti upaya pemulihan aset tersebut.
Dalam rekomendasi tersebut, MPAL mendesak Bupati dan DPRD Lampung Timur agar segera melakukan koordinasi aktif dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung RI, guna mempercepat proses pemulihan dana yang kini berstatus sita dan sedang berada dalam proses lelang berdasarkan putusan pengadilan melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Lebih jauh, MPAL memberikan peringatan tegas bahwa apabila terdapat pihak-pihak, baik dari internal maupun eksternal pemerintahan, yang terindikasi menghalangi atau memperlambat proses ini, maka mereka tidak akan segan-segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, surat rekomendasi ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah institusi tinggi negara, antara lain:
- Presiden Republik Indonesia
- Menteri Keuangan
- Menteri Dalam Negeri
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Jaksa Agung
- Kapolri
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Gubernur Lampung
- Aparat hukum terkait lainnya
“Sudah cukup rakyat menunggu. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberanian politik dan integritas moral untuk segera bertindak. Diam berarti mengkhianati amanah,” tegas MPAL dalam penutup surat tersebut.
Dengan semangat kolektif dari berbagai unsur masyarakat, MPAL dan para organisasi pendukung berharap agar langkah konkret segera diambil. Dana rakyat tidak boleh lagi dibiarkan “tertidur” di tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perjuangan ini bukan sekadar simbolik, tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral terhadap hak-hak rakyat Lampung Timur. (Red/Pri/Rls)











