DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung, sebagai bentuk respon cepat atas keluhan petani singkong yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung pada Senin, (5/5/2025).
Aksi yang melibatkan perwakilan petani dari berbagai kabupaten di Lampung tersebut berlangsung di Ruang Abung, dan dihadiri pula oleh unsur DPRD Provinsi Lampung serta mahasiswa. Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur langsung menginisiasi dialog terbuka dan menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi, DPRD, petani, dan mahasiswa.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Instruksi Gubernur yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2025 menetapkan bahwa harga pembelian ubi kayu oleh industri tapioka di wilayah Provinsi Lampung adalah Rp1.350 per kilogram, dengan potongan refaksi maksimal 30% tanpa mengukur kadar pati (aci).

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa harga ini merupakan bentuk perlindungan terhadap petani dan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. “Ini harga yang sudah tinggi dibandingkan daerah lainnya seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin. Silakan dihitung, harga ini sudah tanpa melihat kadar aci,” ujar Gubernur dalam pernyataan resminya.
Instruksi ini berlaku sementara hingga adanya keputusan dari Kementerian terkait tentang larangan terbatas (lartas) secara nasional. Pemerintah Provinsi akan segera menyampaikan Instruksi Gubernur ini kepada seluruh Bupati/Walikota serta perusahaan industri tapioka di Lampung agar dapat diikuti dan dipatuhi secara menyeluruh.
Selain itu, Gubernur juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung, untuk mengawasi dan memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjamin keadilan harga bagi petani dan menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor pertanian, khususnya komoditas ubi kayu yang menjadi salah satu produk andalan Lampung. (Red/Rls Diskominfotik Lampung)











