DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025.
Dalam keterangan resminya, Armen Wijaya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung menjelaskan, bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 mimiliar.Dalam proses penyidikan tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi,” kata Armen.
Selain Dawam Rahardjo penyidik juga telah memeriksa dan menetapkan status terhadap tiga pihak lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM selaku direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status Dawam Raharjo dan ketiganya menjadi tersangka,” ungkap Armen.
Sebagai awal penyelidikan,sebelumnya tim Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, pada Kamis tanggal 9 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah berhasil disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.
Selanjutnya, pada Jumat, 10 Januari 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Dari lokasi tersebut, tim Kejati Lampung turut menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan, serta terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. (Red/Pri)