DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Telah terjadi perkelahian maut antara kakak beradik di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Kejadian tragis ini berlangsung pada Minggu, 30 Maret 2025 (29 Ramadhan 1446 H), menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Perkelahian melibatkan dua bersaudara, yakni AS (27) sebagai pelaku dan AA (24) sebagai korban. Berdasarkan keterangan Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., pertengkaran dipicu oleh persoalan ekonomi yang telah lama menjadi sumber ketegangan antara keduanya.
“Korban kerap menyalahkan pelaku karena tidak bekerja, merasa dirinya menanggung beban ekonomi keluarga sendiri. Hal ini membuat hubungan keduanya tidak harmonis dan sering terjadi cekcok mulut,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Puncak pertikaian terjadi saat pelaku kedapatan memancing ikan di kolam milik adiknya. Kolam tersebut sengaja diisi ikan oleh korban dan direncanakan akan dijual. Saat itu, korban baru pulang dari mengantar padi untuk dijual dan merasa kesal karena pelaku justru bersantai bersama teman-temannya.
Pertengkaran yang dimulai di kolam ikan berlanjut ke dalam rumah, dengan tensi semakin tinggi. Korban kembali menyindir dan membandingkan dirinya yang bekerja keras dengan pelaku yang dianggap tidak bertanggung jawab. Meski sempat dilerai oleh orangtua mereka, pertikaian kembali memanas setelah korban menantang dan melempar puntung rokok ke wajah pelaku.
“Korban juga mengacungkan sabit ke arah pelaku. Sabit sempat direbut oleh pelaku, namun korban kembali mengambil golok dan menyerang. Dalam kondisi panik, pelaku pun mengayunkan sabit yang mengenai kepala korban di bagian kanan atas telinga,” jelas Kapolsek.
Melihat adiknya terluka, pelaku panik dan langsung membawa korban ke klinik terdekat di Kampung Payung Rejo menggunakan sepeda motor. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, korban mengalami muntah sebanyak dua kali dan segera dilarikan ke Rumah Sakit AZ-ZAHRA Kalirejo. Sayangnya, meski sempat mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia saat Hari Raya Idul Fitri.
Pelaku kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu pada Kamis malam (10/4/2025), setelah pihak kepolisian bersama aparatur kampung melakukan pendekatan persuasif.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” pungkas Kapolsek AKP Edi Suhendra. (Red/Rls Hms Polres Lamteng)











