• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Pria 25 Tahun di Lampung Tengah Akui 10 Kali Rudapaksa Anak SD yang Dikenalnya

DemokrasiNews
13/04/2025
in Hukum & Kriminal
Screenshot

Screenshot


DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DRW (25) kini mendekam di sel tahanan Polsek Rumbia, Lampung Tengah, setelah mengakui telah berulang kali melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berinisial Z.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan pelaku kepada pihak kepolisian, yang menyebutkan bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan sedikitnya sebanyak 10 kali. Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mendapati anaknya berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, pada Minggu (6/4/25).

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (11/4/25) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Bejat! Pria 25 Tahun di Lampung Tengah Akui 10 Kali Rudapaksa Anak SD yang Dikenalnya Bejat! Pria 25 Tahun di Lampung Tengah Akui 10 Kali Rudapaksa Anak SD yang Dikenalnya Bejat! Pria 25 Tahun di Lampung Tengah Akui 10 Kali Rudapaksa Anak SD yang Dikenalnya

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa aksi terakhir DRW terjadi pada Minggu (6/4/25) malam sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelaku menjemput korban dari rumahnya.

Meskipun keduanya saling mengenal dan memiliki hubungan dekat yang diketahui oleh orang tua korban, kekhawatiran muncul ketika Z tak kunjung pulang hingga pukul 20.30 WIB dan tidak dapat dihubungi.

“Orang tua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” ujar Iptu Jufriyanto.

Didorong oleh kekhawatiran, orang tua korban bersama dua kerabatnya mendatangi kediaman DRW untuk meminta penjelasan. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, mereka masuk ke dalam rumah dan mendapati Z berada di kamar pelaku. Saat itulah, setelah didesak oleh keluarga korban, DRW mengakui perbuatan bejatnya.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” tegas Kapolsek.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 1 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Red/Rls Hms Polres Lamteng)


Berita Terkini

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Sinergitas Informasi, Kapolres Lampung Timur Gelar Audensi Dengan PWI 

Sinergitas Informasi, Kapolres Lampung Timur Gelar Audensi Dengan PWI 

22/01/2024
Danramil Batanghari Bersama Bupati Lampung Timur Peresmian Gedung Museum

Danramil Batanghari Bersama Bupati Lampung Timur Peresmian Gedung Museum

24/07/2020
Pukul dan Rusak Fasilitas, HIPPMAR Sayangkan Sikap Warga di PT SCM

Pukul dan Rusak Fasilitas, HIPPMAR Sayangkan Sikap Warga di PT SCM

25/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/