DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DRW (25) kini mendekam di sel tahanan Polsek Rumbia, Lampung Tengah, setelah mengakui telah berulang kali melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berinisial Z.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan pelaku kepada pihak kepolisian, yang menyebutkan bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan sedikitnya sebanyak 10 kali. Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mendapati anaknya berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, pada Minggu (6/4/25).
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (11/4/25) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa aksi terakhir DRW terjadi pada Minggu (6/4/25) malam sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelaku menjemput korban dari rumahnya.
Meskipun keduanya saling mengenal dan memiliki hubungan dekat yang diketahui oleh orang tua korban, kekhawatiran muncul ketika Z tak kunjung pulang hingga pukul 20.30 WIB dan tidak dapat dihubungi.
“Orang tua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” ujar Iptu Jufriyanto.
Didorong oleh kekhawatiran, orang tua korban bersama dua kerabatnya mendatangi kediaman DRW untuk meminta penjelasan. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, mereka masuk ke dalam rumah dan mendapati Z berada di kamar pelaku. Saat itulah, setelah didesak oleh keluarga korban, DRW mengakui perbuatan bejatnya.
“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” tegas Kapolsek.
Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 1 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Red/Rls Hms Polres Lamteng)











