DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Tiga cabang Alfamart yang berlokasi di Desa Sribhawono, Lampung Timur, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait jarak antar pasar modern. Ketiga toko tersebut hanya berjarak sekitar 400 meter satu sama lain, padahal Perda Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2013 mengatur jarak minimum antar pasar modern untuk mencegah persaingan tidak sehat dan dampak negatif terhadap usaha kecil di sekitar lokasi.
Warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak keberadaan ketiga cabang Alfamart tersebut, yang dianggap dapat mengganggu perputaran uang di daerah mereka dan merugikan usaha kecil lokal. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa satu cabang Alfamart telah beroperasi selama setahun, sementara dua cabang lainnya baru berdiri tiga bulan terakhir.
Kepala Toko Alfamart Sribhawono yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku tidak mengetahui soal perizinan dan mengarahkan pertanyaan kepada kantor cabang Alfamart di Kota Bumi, Lampung Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan di tingkat cabang.
Angga Satria, seorang praktisi hukum dari Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan bahwa Perda yang mengatur jarak dan jenis usaha pasar modern, termasuk minimarket seperti Alfamart, bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi di tingkat lokal dan menghindari dominasi usaha besar yang dapat merugikan usaha kecil dan menengah. Menurutnya, ketiga cabang Alfamart yang berdekatan ini seharusnya mematuhi ketentuan jarak yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah.
Ketua LSM Naga Hitam Provinsi Lampung, Atok, mendesak agar aparat penegak hukum dan Dinas Perizinan segera melakukan penyelidikan terkait izin usaha ketiga cabang Alfamart tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap perizinan dan kepatuhan terhadap Perda sangat penting untuk melindungi kepentingan ekonomi masyarakat dan menjaga keberlangsungan usaha kecil di Desa Sribhawono.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Alfamart maupun pemerintah setempat, baik dari Kepala Desa Sribhawono maupun Pj Camat Bandar Sribhawono, terkait masalah ini. Ketidaktahuan mengenai perizinan dan pengawasan usaha besar yang mendirikan cabang-cabang tersebut menjadi perhatian serius bagi warga dan berbagai pihak terkait.
Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang, agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut bagi usaha kecil dan perekonomian di daerah tersebut. Pemerintah diharapkan dapat segera melakukan evaluasi terkait izin dan jarak antar pasar modern sesuai dengan regulasi yang ada. (Red/Pri/Rls)










