DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi damai di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, pada Senin (13/1/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan tapioka terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen. Para petani mengeluhkan bahwa di lapangan, perusahaan masih menetapkan harga di bawah Rp1.400 per kilogram dan menerapkan refaksi hingga 35 persen.
Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mengundang perwakilan petani untuk berdialog di ruang rapat Komisi DPRD. Dalam pertemuan itu, perwakilan petani yang didampingi oleh tim advokat Eni Sriwahyuni, menyampaikan tuntutan agar SKB direvisi dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur.
Sebagai langkah cepat, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025, tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga serta Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Surat edaran ini menegaskan beberapa poin strategis, antara lain:
- Pembinaan dan Monitoring terhadap harga dan kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
- Pelaksanaan Tera Ulang Timbangan di seluruh lapak dan perusahaan untuk memastikan akurasi pengukuran.
- Pengembangan Hilirisasi ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya, untuk meningkatkan nilai tambah.
- Penegakan Sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan harga.
Pj. Gubernur Samsudin juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400/kg di wilayah masing-masing, guna memastikan kesepakatan ini dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi petani.
“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung, guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. (Red/Rls Diskominfotik Provinsi Lampung)