DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan pada Selasa malam (26/11/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan oleh pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan RA.
Kasat Reskrim AKP Dhedi Adi Putra, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku RA (36) dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi amuk massa yang dipicu oleh kemarahan masyarakat atas perbuatan pelaku, yang diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga setempat, yang khawatir akan terjadinya kekerasan massa terhadap pelaku. Pihak kepolisian kemudian turun tangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya selama setahun telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di kamar korban. Bahkan, korban yang masih di bawah umur kini dikabarkan tengah mengandung janin berusia 23 minggu.
“Perbuatan pelaku itu terkuak saat pihak sekolah menaruh curiga terhadap kondisi korban, yang kemudian melakukan tes kehamilan terhadap seluruh siswinya,” jelas Kasat Reskrim AKP Dhedi Adi Putra. Keprihatinan dari pihak sekolah muncul ketika melihat perubahan pada kondisi fisik korban, yang kemudian mendorong mereka untuk melakukan tes kehamilan pada seluruh siswi.
Hasil tes tersebut mengungkapkan bahwa korban, yang masih di bawah umur, sedang hamil. Selanjutnya, pihak sekolah menyampaikan informasi tersebut tersebut ke kepala desa dan orang tua.
AKP Dhedi menambahkan, dari pemeriksaan pelaku mengungkapkan dia ingin merasakan perawan hingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
“Keterangannya waktu diperiksa, dia itu menyampaikan dia itu ingin merasakan keperawanan. Soalnya waktu dia nikah istrinya dia udah nggak perawan,” paparnya. Pemerkosaan tersebut sudah terjadi tiga kali sejak Mei kemudian terungkap pada November, RA memerkosa anaknya yang masih berusia 14 tahun yang disertai ancaman.
Pelaku, RA, telah diamankan di Polres Lampung Selatan, dan kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kepolisian juga terus meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Kerjasama masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan sangat penting, karena hal ini dapat membantu pihak berwenang untuk segera bertindak dan menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar. (Red/Rls Hms Polres Lamsel)