DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Petugas Kepolisian meringkus seorang warga berinisial AP (31), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, bersama Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, menyampaikan penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 21 Oktober. AP merupakan warga asal Sumatera Selatan.
Tersangka AP diringkus oleh petugas kepolisian pada hari Minggu, 20 Oktober, di kawasan Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tiga bungkusan plastik berisi pil ekstasi, sebuah telepon genggam, dan satu unit mobil Calya berwarna merah.
Tersangka AP telah dibawa ke Ruang Satuan Narkoba, Mapolres Lampung Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses ini bertujuan untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (Red/Humas Polres Lamtim)