DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 13 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan masyarakat hingga pukul 17.00 WIB. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026), sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pada hari yang sama, operasi gabungan Polres Lampung Timur di Kecamatan Jabung, meliputi wilayah Negara Saka dan Negara Batin, mengamankan enam orang yang diduga terkait peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal serta video yang viral di media sosial, operasi melibatkan Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satuan Samapta, serta personel Kompi Brimob. Keenam orang yang diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.
“Enam orang berhasil diamankan untuk sementara. Pastinya ini berlanjut, akan ada pengembangan,” ujar sumber internal saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini disusun, informasi terperinci mengenai barang bukti, peran masing-masing orang yang diamankan, serta status hukum mereka belum diperoleh secara resmi. Karena itu, identitas dan dugaan keterlibatan setiap orang masih memerlukan verifikasi melalui keterangan kepolisian dan proses hukum yang berlaku.
Selanjutnya Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan, kesepakatan pembatasan waktu hiburan bukan bertujuan melarang hiburan atau mempersulit masyarakat yang menjalankan usaha. Menurutnya, pengaturan diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap berlangsung dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan bersama.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam mencegah persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah daerah juga meminta jajaran kabupaten, kecamatan, hingga desa menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, pemilik hajatan, penyelenggara hiburan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.
Pernyataan penegasan disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, kesepakatan tersebut mencakup pengaturan kegiatan hajatan, organ tunggal, dan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun gangguan ketertiban. Kegiatan hiburan yang masuk dalam ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Kapolres meminta para kapolsek, camat, dan danramil berkoordinasi dengan kepala desa untuk memastikan masyarakat memahami aturan tersebut sebelum menyelenggarakan hajatan atau menggunakan jasa hiburan.
Sementara terkait operasi penangkapan enam orang di Jabung mendapat perhatian masyarakat yang berharap aparat tidak berhenti pada penindakan awal. Warga menginginkan penyidikan dikembangkan untuk mengungkap dugaan pemasok, jalur distribusi, dan pihak lain yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Meski demikian, pembatasan hiburan dan pemberantasan narkoba harus ditempatkan secara proporsional. Kegiatan hiburan tidak serta-merta merupakan tindak pidana, sementara dugaan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika wajib dibuktikan melalui proses hukum.
Konsistensi penegakan hukum, keterbukaan informasi resmi, serta pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar kebijakan keamanan tidak berhenti sebagai respons sesaat terhadap keresahan publik.
Kini, masyarakat menantikan penjelasan resmi kepolisian mengenai hasil operasi, barang bukti, dan perkembangan pemeriksaan keenam orang yang diamankan. ( Red/Prie )













