DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Setelah melalui proses panjang hampir dua pekan, pasangan calon (Paslon) Dawam Rahardjo – Ketut Erawan akhirnya berhasil mendaftar sebagai calon Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
KPU Kabupaten Lampung Timur secara resmi menyatakan bahwa berkas pendaftaran Paslon Dawam Rahardjo – Ketut Erawan telah diterima dan seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.
Desman Yusri, Komisioner KPU Lampung Timur, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang sebelumnya kurang kini telah dilengkapi. Hal ini dikonfirmasi pada Kamis sore, 12 September 2024, saat pasangan calon yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap dokumennya.
“Hari ini dokumen persyaratan tersebut dinyatakan lengkap dan kami pihak KPU telah menerima sebagai Paslon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” jelas Desman kepada media usai pendaftaran.
Desman juga mengungkapkan bahwa terkait proses verifikasi administrasi, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada pembatalan terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Penetapan resmi akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, jelasnya.
Menanggapi diterimanya berkas pencalonan, Dawam Rahardjo menyampaikan rasa syukurnya dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung Timur serta media yang telah setia mengawal proses demokrasi. “Syukur Alhamdulillah, inilah demokrasi yang sesungguhnya,” ujar Dawam.
Pada kesempatan yang sama setelah pendaftaran, Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur, Ali Johan Arif, menyatakan bahwa proses pendaftaran pasangan calon (paslon) telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan surat dinas KPU RI.
Berkas yang telah dinyatakan lengkap langsung diterima olehnya sebagai pimpinan partai. “Dengan surat pernyataan dari KPU, pencalonan kita resmi diterima sebagai paslon di Pilkada Kabupaten Lampung Timur tahun 2024,” ungkap Ali Johan.
Ali Johan menambahkan bahwa tidak akan ada gugatan lagi terkait pencalonan, dan kuasa hukum akan segera mencabut gugatan di Bawaslu Lampung Timur. Proses selanjutnya akan diserahkan kepada KPU.
“Dengan diterimanya berkas pencalonan ini, artinya langkah Dawam Rahardjo – Ketut Erawan menuju Pilkada Lampung Timur semakin mantap. Proses demokrasi di Lampung Timur akan terlihat tidak ada lagi isu kotak kosong. Semoga calon yang diusung PDI Perjuangan berhasil memimpin Lampung Timur,” pungkasnya. (Red/Pri/Bun)