• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kuasa Hukum Korban, Kepolisian Diminta Menerapkan Pasal 340 Terhadap Pelaku Penusukan di Gedung Dalam

DemokrasiNews
05/08/2024
in Peristiwa, Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Korban, Kepolisian Diminta Menerapkan Pasal 340 Terhadap Pelaku Penusukan di Gedung Dalam

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Perkara penusukan terhadap korban SS di Dusun I, Desa Gedung Dalam, Batanghari Nuban, Lampung Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Kuasa Hukum korban, Indri Wuryandari, berharap agar pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku M.

Indri menjelaskan, dari keterangan serta kronologinya, sebelum korban SS datang ke rumah pelaku, seseorang bernama Fandi, yang diketahui adalah ponakan dari pelaku M, datang ke rumah korban. 

“Jadi ada orang datang namanya Fandi, itu yang saya tau adalah ponakan dari pelaku M,” ujar Indri kepada awak media, Senin (05/08/2024).

Kuasa Hukum Korban, Kepolisian Diminta Menerapkan Pasal 340 Terhadap Pelaku Penusukan di Gedung Dalam Kuasa Hukum Korban, Kepolisian Diminta Menerapkan Pasal 340 Terhadap Pelaku Penusukan di Gedung Dalam Kuasa Hukum Korban, Kepolisian Diminta Menerapkan Pasal 340 Terhadap Pelaku Penusukan di Gedung Dalam

Indri juga menyampaikan, jika istri korban mendengar percakapan antara Fandi dan korban, pelaku M tersebut memanggil korban untuk ke rumah. 

“Yang saya tahu dari istri korban, si Fandi ini mengatakan ‘kiyay, kiyay ditunggu oleh M di rumah,’ untuk keperluannya apa saya tidak tahu,” papar Indri.

Dengan begitu, korban berpikir jika M ingin membicarakan persoalan tapal batas rumah secara kekeluargaan. Maka, korban datang ke rumah M dengan membawa anaknya yang berumur lima tahun,” ucapnya. 

Kuasa Hukum Korban, Kepolisian Diminta Menerapkan Pasal 340 Terhadap Pelaku Penusukan di Gedung Dalam Kuasa Hukum Korban, Kepolisian Diminta Menerapkan Pasal 340 Terhadap Pelaku Penusukan di Gedung Dalam Kuasa Hukum Korban, Kepolisian Diminta Menerapkan Pasal 340 Terhadap Pelaku Penusukan di Gedung Dalam

Namun, tak berselang lama, pihak keluarga mendapat kabar bahwa SS ditusuk oleh M menggunakan badik.

Indri meluruskan bahwa tidak ada cekcok sebelum penusukan terjadi. yang jelas, rumah orang tua pelaku dan rumah korban itu berdekatan. 

Menurutnya, ibu pelaku menganggap tanah di belakang rumahnya masih miliknya, meskipun digunakan untuk menanam singkong, pisang, dan membuang sampah. Korban sering menegur tetangganya tersebut untuk tidak membuang sampah dan menanam di tanah miliknya.

“Mungkin pertemuan sore itu untuk membicarakan itu, karena yang jelas korban ini berbicara kepada pelaku untuk menasihati ibunya agar tidak membuang sampah di situ dan tidak menanam di situ,” beber Indri.

Persoalan tapal batas ini sudah berlangsung beberapa bulan. Indri menyatakan kedatangannya ke Polres Lampung Timur untuk mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan. Korban juga, kata Indri, masih merupakan keluarga baginya.

“Yang jelas saya sebagai penasihat hukum korban, meminta kepada Polres Lamtim untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” pintanya.

Indri juga menyoroti bahwa anak korban yang berumur lima tahun menyaksikan langsung proses penusukan, yang tentunya menimbulkan trauma. 

“Tentu ini ada traumatik bagi sang anak. Kalau saya bukan tidak menghargai pasal yang sudah diberikan oleh pihak Polres, cuma yang jelas dari rangkaian peristiwa, dan jeda waktu yang terjadi, mulai dari pemanggilan hingga penusukan, bahkan sampai dia dibawa ke RS, itu jeda waktunya sebentar,” papar Indri.

Menurut Indri, proses pemanggilan jelas sudah direncanakan dan badik yang digunakan oleh pelaku sudah disiapkan. 

“Saya meminta penyidik dan jajaran Polres Lampung Timur untuk mendalami permasalahan ini dan menerapkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. (Rls/Red)


Berita Terkini

Hadapi Kekeringan, Bupati Qudrotul Ikhwan Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqo
Peristiwa

Hadapi Kekeringan, Bupati Qudrotul Ikhwan Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqo

DemokrasiNews
17/09/2026
Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

DemokrasiNews
15/09/2026
IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur
Peristiwa

IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur

DemokrasiNews
15/09/2026
Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur

DemokrasiNews
13/09/2026
Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik
Peristiwa

Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik

DemokrasiNews
09/09/2026
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir
Peristiwa

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir

DemokrasiNews
09/09/2026

Related News

Jokowi Perintahkan Seluruh Gubernur Divaksin Pertama, Ganjar ; Saya Siap !

Jokowi Perintahkan Seluruh Gubernur Divaksin Pertama, Ganjar ; Saya Siap !

08/01/2021
Terima Kunjungan Resmi PM Palestina, Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Terima Kunjungan Resmi PM Palestina, Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina

24/10/2022
Sandiaga Uno Cek Destinasi Super Prioritas serta mengecek Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Labuan Bajo

Sandiaga Uno Cek Destinasi Super Prioritas serta mengecek Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Labuan Bajo

08/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/