DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap sebuah home industri rumahan meracik narkotika jenus sabu-sabu diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, hari Minggu kemarin 17 Maret 2024. Kepolisian juga berhasil mengamankan seorang warga, diduga sedang meracik atau membuat narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis kemarin (21/3/2024), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore kemarin.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh petugas Kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. ( Rls Hms Polres Lamtim)