DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur. Ia diduga terlibat aksi kejahatan pinjaman koperasi bodong, sehingga mengakibatkan kerugian mencapai kurang lebih 34,8 juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dijelaskan oleh Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing kepada media, Kamis (21/12/ 2023), inisial pegawai koperasi tersebut, AY (23 thn) warga Lampung Utara.
Hasil penyelidikan serta berdasarkan informasi yang dihimpun pihak Kepolisian, pelaku mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang, kepada koperasi tempatnya bekerja, dengan nilai masing-masing konsumen bervariasi.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga, dengan nilai pinjaman yang antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah,” terangnya.
Setelah uang pinjaman tersebut cair, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku.
Terungkapnya persoalan penipuan ini pihak koperasi awalnya menemukan kejanggalan, karena tidak ada konsumen yang mengangsur pinjaman tersebut. Selanjutnya pihak koperasi menurunkan tim penagihan kelapangan.
Fakta dilapangan ternyata puluhan warga di Kecamatan Way Jepara, yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, sesuai alamat pada KTP tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang pada koperasi,” ujarnya.
Dengan hal tersebut pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera yang merasa dirugikan, selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Lampung Timur.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan mengamankan puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas, sebagai barang bukti.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
( Rls Hms Polres Lamtim )