DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Warga Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur yang merupakan petani penggarap di Register 38 Kamis kemarin (23/11/2023) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur. Mereka mempertanyakan terkait kebenaran adanya penerbitan sertifikat di lahan sekitar hutan Register 38 yang mereka garap selama puluhan tahun.
Menurut warga, ada sekitar 401 hektare tanah di lokasi tersebut mereka garap. Namun, warga terkejut lantaran mereka didatangi sekelompok orang dengan membawa sertifikat dan mengakui kepemilikan lokasi tanah garapan itu.
Warga menyebutkan lokasi tanah yang dimaksud yaitu di sekitar wilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, atau dahulu mereka sebut wilayah Majapahit.
“Yang kami tahu, tanah tersebut masuk hutan Register 38 Gunung Balak. Maka itu kami tak pernah mengurus terkait administrasi kepemilikan pertanahannya. Karena tanah itu dulu dihutankan kemudian dibuka kembali oleh kakek atau orang tua kami puluhan tahun lalu,” kata Parjo, warga Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, di Kantor BPN Lampung Timur.
“Namun, beberapa tahun ini, muncul orang-orang yang mengaku mempunyai surat sertifikat dan mengklaim tanah yang kami garap itu,” jelasnya.
Warga menyebutkan luas tanah sekitar 401 hektare tersebut, digarap sekitar 390 Kepala Keluarga dari 8 desa yang berada di sekitar lokasi hutan Register 38.
Sementara itu, perwakilan warga melalui LBH Sumaindra menjelaskan, kedatangannya ke Kantor BPN tersebut, hendak mempertanyakan sekaligus memberikan pengaduan kebenaran adanya penerbitan sertifikat tersebut, melalui Pemerintahan Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, saat program PTSL tahun 2021 lalu.
“Kalau memang benar telah diterbitkan sertifikat, kenapa atas nama orang lain, bukan atas nama menggarap puluhan tahun tanah disitu,” jelasnya.
Sumarinda berharap pihak BPN Lampung Timur dapat secepatnya melakukan mediasi dan mengecek ke lokasi persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut. Warga saat ini sudah resah dan tak ingin terjadi konflik horizontal antar warga di sekitar lokasi tanah tersebut,” ujarnya.
Kedatangan puluhan warga ini selanjutnya ditemui oleh Kepala Sub Tata Usaha BPN Lampung Timur Suhadi Santosa dan Kasi Survei dan Pemetaan, Ferdinand.
Setelah mendengar apa yang disampaikan perwakilan warga, pihak BPN meminta warga yang merasa dirugikan untuk bersurat terkait aduan tersebut, melampirkan titik koordinat lokasi yang dimaksud. Sebab pihak BPN juga belum bisa menyimpulkan keaslian sertifikat dari contoh foto copy yang dibawa warga. Pihak BPN segera menelusurinya persoalan ini, “kata Ferdinand. (Don/Red)