DEMOKRASINEWS, Tanggamus — Gubernur Arinal Djunaidi melakukan kegiatan Gerakan Tanam Kedelai bersama Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Ketua Komisi IV DPR RI di Pekon Banjarmasin Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Jumat (02/06/2023).
Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan, diadakannya Gerakan Tanam Kedelai guna pengembangan Kawasan kedelai di Gapoktan Umbul Solo ini, sebagai langkah untuk mencapai target peningkatan produksi kedelai di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Tanggamus.
Pembangunan tanaman pangan diprioritaskan pada beberapa komoditas unggulan nasional, di antaranya adalah tanaman kedelai. Kedelai adalah salah satu komoditas unggulan strategis nasional di Kementerian Pertanian yang harus terus dikembangkan agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Saat ini, kebutuhan kedelai di dalam negeri terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Dalam 5 tahun terakhir kebutuhan kedelai dalam negeri sebesar 3,2 juta ton biji kering per tahun sedangkan produksi dalam negeri masih belum mencukupi.
Provinsi Lampung, kata Gubernur, merupakan salah satu daerah sentra produksi tanaman pangan khususnya padi, jagung dan ubikayu. Sedangkan untuk komoditi kedelai capaian produksi pada Tahun 2022 berdasarkan angka sementara sebesar 1.750 ton.
Dalam rangka pencapaian produksi Tahun 2023, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah melalui dana APBN Tahun Anggaran 2023 memberikan bantuan stimulan berupa benih kedelai bersertifikat dan Sarana Produksi (saprodi) lainnya untuk areal seluas 5.000 hektar yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota.
Kabupaten Tanggamus mendapatkan alokasi kegiatan pengembangan kedelai seluas 190 hektar yang tersebar di 10 kecamatan. Adapun bantuan yang diterima oleh kelompok tani yaitu paket berupa benih kedelai, Pupuk NPK non subsidi, Pestisida, dan pupuk hayati cair.
Gubernur mengharapkan Gerakan Tanam Kedelai ini akan semakin memotivasi dan menambah semangat petani Lampung untuk menanam kedelai di Provinsi Lampung, sehingga dapat menyatukan antara petani kedelai dan produsen/mitra yang menampung hasil kedelai untuk memenuhi kebutuhan kedelai di Provinsi Lampung. ( Rls Hms Pemprop Lampung)