• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait PHPU 2024, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK

DemokrasiNews
17/04/2024
in Nasional
Terkait PHPU 2024, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK

DEMOKRASINEWS, Jakarta Pusat – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan itu diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat. Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.

Terkait PHPU 2024, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK Terkait PHPU 2024, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK Terkait PHPU 2024, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK
Terkait PHPU 2024, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK

Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno menyerahkan Amicus Curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bukan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Hasto mengatakan, Amicus Curiae ini diserahkan supaya MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi maupun demokrasi di Indonesia. Dia lantas mengungkit keputusan Megawati mendirikan kantor MK di sekitar Monumen Nasional ketika masih menjabat sebagai Presiden lebih dari 20 tahun yang lalu. 

“Sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa, sangat berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan,” ujar Hasto. 

Hasto pun menekankan bahwa PDI Perjuangan menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak. Akan tetapi, PDI Perjuangan berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdaasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.

Untuk diketahui, arti Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim. (Rls PDI Perjuangan)


Berita Terkini

Desa Wunut Klaten Bagikan THR Rp250 Ribu per Warga dari Keuntungan BUMDes
Desa

Desa Wunut Klaten Bagikan THR Rp250 Ribu per Warga dari Keuntungan BUMDes

DemokrasiNews
10/03/2026
Pramono Anung Tinjau Longsor TPST Bantargebang, Sungai Ciketing Segera Dinormalisasi
Nasional

Pramono Anung Tinjau Longsor TPST Bantargebang, Sungai Ciketing Segera Dinormalisasi

DemokrasiNews
10/03/2026
BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur Tersangka Pencabulan Anak
Nasional

Warga Dipersilakan Viralkan Menu MBG Tak Layak, BGN: Sertakan Data Sekolah dan Dapur

DemokrasiNews
07/03/2026
Menu MBG Diduga Basi Dibagikan ke Siswa TK di Way Bungur, Wali Murid Protes
Kesehatan

Menu MBG Diduga Basi Dibagikan ke Siswa TK di Way Bungur, Wali Murid Protes

DemokrasiNews
07/03/2026
CERDAS: Catatan Redaksi Demokrasinews.co.id
Opini

CERDAS: Catatan Redaksi Demokrasinews.co.id

DemokrasiNews
07/03/2026
BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur Tersangka Pencabulan Anak
Hukum & Kriminal

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur Tersangka Pencabulan Anak

DemokrasiNews
06/03/2026

Related News

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Minta Gaji P3K Disesuaikan Dengan Kemampuan Anggaran Daerah maupun Provinsi

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Minta Gaji P3K Disesuaikan Dengan Kemampuan Anggaran Daerah maupun Provinsi

26/05/2022
Yonif 7 Marinir Panen Melon di Marines 7 Ranch, Dukung Ketahanan Pangan

Yonif 7 Marinir Panen Melon di Marines 7 Ranch, Dukung Ketahanan Pangan

15/01/2026
Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

11/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/