• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Opini

Pemkab Lampung Timur Tidak Tegas Sikapi Putusan Hukum Kades Gunung Agung 

DemokrasiNews
16/05/2023
in Opini
Pemkab Lampung Timur Tidak Tegas Sikapi Putusan Hukum Kades Gunung Agung 

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur Sayuto Kuswoyo tersangka kasus pemalsuan mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan dikabarkan sudah bebas bersyarat.

Menyikapi informasi terkait bebas bersyaratnya Kepala Desa Gunung Agung, Sayuto Kuswoyo tersebut, Johan Abidin Sekertaris Lembaga Swadaya Bersama Kita Bisa ( Berkitab ) Lampung Timur mengatakan, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Lampung tertanggal 30 September 2022 serta menjalani serangkaian proses hukum di pengadilan dan saat ini sudah di nyatakan bebas bersyarat, Kepala Desa Gunung Agung ini tidak pernah diberhentikan oleh Bupati Lampung Timur. 

” Hal ini menjadi tanda tanya besar masyarakat setempat, padahal secara kekuatan hukum tetap serta putusan pengadilan jelas divonis bersalah. Pemerintah Lampung Timur dinilai tidak mengimplementasikan dari keputusan tersebut, justru menunjukan bobroknya pemerintahan saat ini. Padahal kalau kita mengacu pada Pasal 41 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 jelas menyatakan, bahwa Kepala Desa di berhentikan sementara oleh Bupati / Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima ( 5 ) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. 

Selanjutnya di Pasal 43 ditegaskan juga bahwa Kepala Desa yang di berhentikan sementara sebagaimana di maksud Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Johan.

Johan Abidin menegaskan, kalau sudah begini terus apa yang ada dalam pikiran Pemkab Lampung Timur. Dalam hal ini pihak Pemerintah Kecamatan dan Dinas PMD. Justru saya dengar mereka sedang melakukan diskusi dan kajian hukum untuk mengembalikan posisi  yang bersangkutan sebagai Kepala Desa kembali.  Saya menduga memang sejak awal ada niatan yang tidak baik dari pemerintahan ini untuk tidak melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 tersebut dan selebihnya mungkin juga terjadi kesesatan dalam berpikir oleh mereka.

” Menurut saya tidak usah lagi berdebat ini, ancaman minimal dalam Undang-undang Desa  dan ancaman maksimal dalam KUHP, terlepas dari hukum tertulis tersebut, ada moralitas yang harus di junjung tinggi oleh pemerintah. Bagaimana mungkin kita berdebat untuk mencari pembenaran bagi pemimpin yang jelas-jelas sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum tersebut, dan jika kita membahas soal ini, kan hukumannya hanya satu tahun saja. Itu lebih konyol lagi karena kita tahu betul hukum di Republik ini hanya tegak lurus untuk pencuri sabun batangan atau maling ayam satu ekor saja,” pungkas Johan.

Diberitakan sebelumnya oknum Kepala Desa Gunung Agung inisial SYT (68)dan Camat Sekampung Udik, Lampung Timur inisial SHN (58), turut terlibat dalam kasus pemalsuan mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, keduanya mempunyai peran berbeda-beda. Untuk Kades SYT peranannya pada Juni 2020 lalu, membuatkan surat keterangan palsu atau lokasi objek tanah milik seorang pensiunan polisi berpangkat AKP inisial SJO (80), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemudian tanah itu dibeli oleh AM (oknum jaksa di Lampung), semula terletak di Lampung Timur adalah benar menyatakan terletak di Malang Sari. Itu seolah-olah diterbitkan 2013 dengan imbalan senilai Rp1 juta,” kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022). ( Red/Pri)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

“Ketika Sejarah Dihadapkan Pada Ingatan: Penganugerahan Gelar Soeharto dan Warisan Perjuangan Marsinah”
Nasional

“Ketika Sejarah Dihadapkan Pada Ingatan: Penganugerahan Gelar Soeharto dan Warisan Perjuangan Marsinah”

DemokrasiNews
11/11/2025
Santri Mengawal Kemerdekaan, Membangun Peradaban Dunia: Makna Hari Santri 2025
Edukasi

Santri Mengawal Kemerdekaan, Membangun Peradaban Dunia: Makna Hari Santri 2025

DemokrasiNews
21/10/2025
Program Tenggiri: Sentuhan Harapan dari PHE OSES untuk Tekan Stunting Balita di Pesisir Lampung Timur
Edukasi

Program Tenggiri: Sentuhan Harapan dari PHE OSES untuk Tekan Stunting Balita di Pesisir Lampung Timur

DemokrasiNews
28/09/2025
Segera Kembalikan Dana Rakyat! 10 Ormas Lampung Timur Desak Pemda Tuntaskan Rp43 Miliar yang Tertahan
Opini

Segera Kembalikan Dana Rakyat! 10 Ormas Lampung Timur Desak Pemda Tuntaskan Rp43 Miliar yang Tertahan

DemokrasiNews
31/07/2025
Pengamat Politik Unila: Jika 12 DPD II Solid, Aprozi Alam Bisa Calon Tunggal
Tokoh

Pengamat Politik Unila: Jika 12 DPD II Solid, Aprozi Alam Bisa Calon Tunggal

DemokrasiNews
22/07/2025
Jembatan Way Bungur Ambruk Sebelum Digunakan, Menjadi Bukti Kurangnya Perencanaan dan Pengawasan yang Tepat
Opini

Jembatan Way Bungur Ambruk Sebelum Digunakan, Menjadi Bukti Kurangnya Perencanaan dan Pengawasan yang Tepat

DemokrasiNews
31/12/2024

Related News

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Banjar Agung

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Banjar Agung

09/09/2021
Evaluasi Harga Singkong, Gubernur Lampung Kumpulkan Pengusaha Tapioka

Evaluasi Harga Singkong, Gubernur Lampung Kumpulkan Pengusaha Tapioka

13/10/2021
Usir Pengawas Pemilu, Timses Terancam di Polisikan

Usir Pengawas Pemilu, Timses Terancam di Polisikan

04/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/