DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur Sayuto Kuswoyo tersangka kasus pemalsuan mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan dikabarkan sudah bebas bersyarat.
Menyikapi informasi terkait bebas bersyaratnya Kepala Desa Gunung Agung, Sayuto Kuswoyo tersebut, Johan Abidin Sekertaris Lembaga Swadaya Bersama Kita Bisa ( Berkitab ) Lampung Timur mengatakan, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Lampung tertanggal 30 September 2022 serta menjalani serangkaian proses hukum di pengadilan dan saat ini sudah di nyatakan bebas bersyarat, Kepala Desa Gunung Agung ini tidak pernah diberhentikan oleh Bupati Lampung Timur.
” Hal ini menjadi tanda tanya besar masyarakat setempat, padahal secara kekuatan hukum tetap serta putusan pengadilan jelas divonis bersalah. Pemerintah Lampung Timur dinilai tidak mengimplementasikan dari keputusan tersebut, justru menunjukan bobroknya pemerintahan saat ini. Padahal kalau kita mengacu pada Pasal 41 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 jelas menyatakan, bahwa Kepala Desa di berhentikan sementara oleh Bupati / Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima ( 5 ) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Selanjutnya di Pasal 43 ditegaskan juga bahwa Kepala Desa yang di berhentikan sementara sebagaimana di maksud Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Johan.
Johan Abidin menegaskan, kalau sudah begini terus apa yang ada dalam pikiran Pemkab Lampung Timur. Dalam hal ini pihak Pemerintah Kecamatan dan Dinas PMD. Justru saya dengar mereka sedang melakukan diskusi dan kajian hukum untuk mengembalikan posisi yang bersangkutan sebagai Kepala Desa kembali. Saya menduga memang sejak awal ada niatan yang tidak baik dari pemerintahan ini untuk tidak melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 tersebut dan selebihnya mungkin juga terjadi kesesatan dalam berpikir oleh mereka.
” Menurut saya tidak usah lagi berdebat ini, ancaman minimal dalam Undang-undang Desa dan ancaman maksimal dalam KUHP, terlepas dari hukum tertulis tersebut, ada moralitas yang harus di junjung tinggi oleh pemerintah. Bagaimana mungkin kita berdebat untuk mencari pembenaran bagi pemimpin yang jelas-jelas sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum tersebut, dan jika kita membahas soal ini, kan hukumannya hanya satu tahun saja. Itu lebih konyol lagi karena kita tahu betul hukum di Republik ini hanya tegak lurus untuk pencuri sabun batangan atau maling ayam satu ekor saja,” pungkas Johan.
Diberitakan sebelumnya oknum Kepala Desa Gunung Agung inisial SYT (68)dan Camat Sekampung Udik, Lampung Timur inisial SHN (58), turut terlibat dalam kasus pemalsuan mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, keduanya mempunyai peran berbeda-beda. Untuk Kades SYT peranannya pada Juni 2020 lalu, membuatkan surat keterangan palsu atau lokasi objek tanah milik seorang pensiunan polisi berpangkat AKP inisial SJO (80), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kemudian tanah itu dibeli oleh AM (oknum jaksa di Lampung), semula terletak di Lampung Timur adalah benar menyatakan terletak di Malang Sari. Itu seolah-olah diterbitkan 2013 dengan imbalan senilai Rp1 juta,” kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022). ( Red/Pri)