DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2023 dengan Tema ”Sinergitas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam Mewujudkan Reforma Agraria yang Efektif dan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”, bertempat di Hotel Novotel, Jumat (14/04/2023).
Gubernur Arinal Djunaidi yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria.
Hal tersebut merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Menurut Gubernur, Skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Gubernur Arinal selanjutnya menjelaskan, tindak lanjut penataan akses Reforma Agraria Provinsi Lampung yang dapat dilaksanakan yaitu melalui 3 Skema Reforma Agraria.
Pertama, skema Penataan Akses Mengikuti Penataan Aset. Lokasi-lokasi yang telah dilaksanakan penataan asetnya oleh Kementerian ATR/BPN agar dapat dilaksanakan atau direncanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait.
Skema kedua yaitu skema penataan aset mengikuti penataan akses, Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan asetnya secepatnya melalui program yang ada jika terdapat usulan penataan aset dari lokasi yang telah dilaksanakan penataan aksesnya oleh dinas atau pihak terkait dan sudah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.
Ketiga, skema penataan aset dan akses bersamaan, yaitu penataan aset melalui program redistribusi tanah agar dapat dilaksanakan penataan aksesnya sesuai kebutuhan masyarakat di tahun yang sama dan mengacu pada lokasi program Redistribusi Tanah Tahun 2023 yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. (Rls Hms Pemprop Lampung)