DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Adepsi ) Lampung Timur dalam menyikapi kebijakan Bupati Dawam Raharjo dalam memimpin Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur semakin hari, justru menimbulkan polemik di pemerintahan desa, yakni terkait belum terbayarnya tunggakan insentif perangkat atau lembaga desa serta jadwal pemilihan kepala desa serentak untuk 112 desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, Selasa sore tadi (31/01/2023) kembali menggelar musyawarah bertempat di Balaidesa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.
Pada musyawarah pengurus Apdesi ini, dihadiri perwakilan forum kepala desa 24 kecamatan se-Lampung Timur. Terungkap dalam pertemuan ini, para Kepala Desa akan mendesak Bupati Dawam Raharjo memastikan kapan dibayarkannya tunggakan insentif perangkat lembaga desa. Sebab saat ini bulan Januari sudah habis, ini masuk bulan Februari. Selanjutnya terkait jawaban regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk 112 desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Pengurus Apdesi sudah berusaha bertemu Bupati Dawam Raharjo untuk beraudiensi sampai hari ini tidak ada respon sama sekali. Bahkan saya secara langsung kirim pesan melalui Whaatshaap pribadi Bupati Dawam Raharjo hanya dilihat tanpa direspon. Pernyataan ini disampaikan Gunawijaya Kepala Desa Labuhan Maringgai yang juga Ketua DPC Apdesi Lampung Timur.
Gunawijaya saat memimpin musyawarah menegaskan, pertemuan ini harus menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengambil sikap. Sebab jika persoalan ini terus dibiarkan akan menjadi bola panas menjelang tahun politik. Apalagi tahapan politik sudah mulai, jangan sampai kita semua kepala desa menjadi sasaran kemarahan masyarakat dibenturkan dengan perangkat lembaga desa.
” Dua persoalan ini harus jelas. Jika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yakni Bupati Dawam Raharjo belum mengeluarkan kebijakan sampai hari ini, kemudian langkah apa yang harus kita lakukan,” tegas Gunawijaya.
Sementara dari beberapa usulan kepala desa yang hadir sepakat menggelar unjukrasa aksi damai mengepung kantor Bupati Lampung Timur. Sebab kebijakan serta keputusan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo tidak dapat terbukti, justru menimbulkan spekulasi persoalan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini justru berdampak kepercayaan pemerintah desa karena ujung tombak dengan masyarakat.
Pada akhir pertemuan disepakati jika sampai pekan pertama bulan Februari 2023 ini tidak ada kepastian kapan dibayarkan tunggakan insentif perangkat desa dan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2023 untuk 112 desa yang masa jabatannya berakhir akan mengerahkan perangkat desa dan lembaga desa berunjukrasa mengepung kantor Bupati Lampung Timur. Adapun eskalasi jumlah massa yang akan berunjukrasa mencapai sepuluh ribu lebih massa. Kesepakatan ini tertuang perjanjian bersama yakni diwajibkan setiap desa harus mengirim perwakilan minimal lima puluh orang. ( Red/Pri/Bun )
Tim DemokrasiNews