DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) di Lampungu Timur untuk 112 desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 ini belum dapat dilaksanakan atau justru ditunda setelah Pemilu dan Pilkada 2024. Artinya Pilkades baru dapat digelar tahun 2025 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo memimpin rapat koordinasi pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Lampung Timur, acara yang berlangsung di aula utama Setdakab, Senin, (30/01/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Dawan Rahardjo menyampaikan, belum bisa memastikan apakah Pemilihan Kepala desa (Pikades) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2023 atau 2025 pasca Pemilu. Dari data diketahui ada 112 Kepala Desa dari 264 desa di Kabupaten Lampung Timur yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2023 ini. Menyikapi persoalan ini banyak pertimbangan yang dipertimbangkan, untuk pelaksanakan Pilkades di Lampung Timur
“Masih kita pertimbangkan, apakah akan dilakukan Pilkades tahun 2023 ini, atau sesudah Pilkada 2024, yakni di tahun 2025 mendatang,” jelas Bupati Dawam Raharjo.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rapat lanjutan untuk penetapan pelaksanaan Pilkades di Lampung Timur.
“Kita masih belum bisa menyimpulkan, masih akan kita rapatkan kembali terkait ini,nanti akan kita jadwalkan, yang pasti sesegera mungkin akan kita putuskan,” “pungkas Bupati Dawam Raharjo. (Rls/Pri/Kiki)
Tim DemokrasiNews