• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pemuda Asal Sukoharjo Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu

DemokrasiNews
21/09/2022
in Hukum & Kriminal
Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pemuda Asal Sukoharjo Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu

DEMOKRASINEWS, Pringsewu — Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial MM (20 thn) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Pelaku ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan,” terang Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/09/2022) siang.

Pelaku MM diamankan kepolisian pada hari Selasa kemarin (20/09/2022) sekira pukul 01:00 Wib, dinihari dirumah kost di Pekon Sukoharjo III. Pelaku dijemput paksa pihak kepolisian atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur.

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pemuda Asal Sukoharjo Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu

Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Kasat Reskrim menambahkan adapun peristiwa tersebut, pada pertengahan Desember 2021. Korban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial, setelah intens berkomunikasi kemudian  keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.

Atas dasar hubungan itu kemudian pelaku melakukan empat kali persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022. 

Perbuatan pelaku terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berasal dari pelaku.

“Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui, jika telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan pelaku. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Dihadapan Polisi, pelaku MM mengakui telah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu dua kali dilakukan di rumah korban, satu kali di kamar kost pelaku dan dua kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di Sukoharjo. ( Rls Hms Polres Pringsewu) 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka
Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

DemokrasiNews
13/11/2025
Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum
Advertorial

Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum

DemokrasiNews
11/11/2025
Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

DemokrasiNews
08/11/2025
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
Hukum & Kriminal

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

DemokrasiNews
03/11/2025
Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid

DemokrasiNews
02/11/2025
Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga
Hukum & Kriminal

Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

DemokrasiNews
31/10/2025

Related News

Modus Ajukan Pinjaman Koperasi Bodong, Pegawai KSP Rapdos Jaya Sejahtera Dilaporkan ke Polisi

Modus Ajukan Pinjaman Koperasi Bodong, Pegawai KSP Rapdos Jaya Sejahtera Dilaporkan ke Polisi

21/12/2023
Lesty Putri Utami Bagikan Bantuan Dalam Rangka Bulan Bung Karno

Lesty Putri Utami Bagikan Bantuan Dalam Rangka Bulan Bung Karno

05/07/2022
Tangis Bahagia Sambut Kehadiran Dendi di Desa Margo Mulyo

Tangis Bahagia Sambut Kehadiran Dendi di Desa Margo Mulyo

04/11/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/