DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Aksi unjukrasa perangkat desa Lampung Timur menuntut pembayaran penghasilan tetap ( Siltap) pada pekan lalu, akhirnya terjawab. Dari hasil rapat koordinasi antara Badan Anggaran (Banang) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Timur, berencana membayarkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dimulai pada Selasa kemarin 20 September 2022.
Rencana pembayaran siltap ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif, Sekretaris Kabupaten Moch Jusuf, para Asisten, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukismanto Aji, dan Kepala Bappeda Agusrina Saka.
Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf menjelaskan, Siltap akan kami bayarkan mulai proses pembayarannya hari Selasa 20 September 2022.
Sementara Ali Johan Arif Ketua DPRD Lampung Timur mengatakan, saat ini dana yang tersedia di kas daerah Rp 24 miliar, dari jumlah tersebut, Rp 23 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji perangkat desa tersebut, untuk triwulan kedua dahulu yakni tiga bulan, periode April, Mei, dan Juni 2022. Adapun jumlah perangkat desa untuk tiga bulan 3.776 orang tersebar di 264 desa, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
Sementara untuk pembayaran Siltap Rukun Tetangga (RT), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), masih menunggu hasil evaluasi gubernur Lampung terhadap APBD Perubahan tahun 2022.
Begitu juga untuk pembayaran Siltap triwulan ke tiga bulan Juli, Agustus, dan September, kita menunggu hasil evaluasi gubernur Lampung terhadap APBDP 2022. “Saat ini APBDP masih proses evaluasi di Provinsi Lampung. Mudah-mudahan segera selesai sehingga seluruh perangkat desa menerima siltap,” jelas Ali Johan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan aparatur pemerintahan desa menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Bupati serta DPRD Lampung Timur, pada hari Senin 12 September 2022. Mereka mendesak Pemkab Lampung Timur segera membayar siltap aparataur pemerintahan desa selama 6 bulan.
Ibrahim juru bicara aparatur perangkat desa dalam orasinya menyebutkan, siltap merupakan hak para aparatur perangkat desa. Fakta untuk tahun 2022 ini, yang dibayarkan baru tiga bulan triwulan pertama yakni bulan Januari, Februari dan Maret. Sedangkan, untuk periode bulan April hingga September 2022 belum juga dibayarkan,” jelas Ibrahim.
Selanjutnya menanggapi aksi unjukrasa tersebut, terkait keterlambatan pembayaran Siltap Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri memanggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk memberikan klarifikasi, pada hari Jumat 16 September 2022. Melalui rapat di Kemendagri Pemkab Lampung Timur akhirnya menyatakan siap membayarkan Siltap perangkat desa melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah diterima.
Adapun jadwal pembayaran tersebut, menunggu hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap rancangan APBD Perubahan yang telah disahkan DPRD setempat ,” jelas Bupati. (Rls/ Red/Kms Hs)
Tim DemokrasiNews