DEMOKRASINEWS, Jakarta – Bupati Lampung Timur M.Dawam Raharjo akhirnya memenuhi undangan Kemendagri untuk menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Rapat terkait dana kesejahtraan aparat desa di 264 desa dari 24 kecamatan tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jum’at (16/09/2022).
Adapun hasil rapat tersebut, Bupati Dawam Raharjo berjanji segera membayarkan penghasilan tetap ( SILTAP) kepala desa dan perangkat desanya segera setelah hasil Evaluasi APBD-P di Provinsi melalui dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) yang sudah diterima.
“Insyaallah segera setelah evaluasi APBD-P di Provinsi, seluruh hak perangkat desa akan dicairkan dengan anggaran yang ada,” kata Dawam.
Selanjutnya disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Timur Sukismanto Aji, bahwa pembayaran atas tuntutan perangkat desa juga tetap dijalankan atau dibayarkan, dengan menunggu hasil evaluasi APBDP 2022 dari Gubenur Lampung selaku wakil pemerintah pusat.
Pemkab Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran pembayaran Siltap seluruh Aparat Desa melebihi Mandatory Spending yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 10 % dari DAU Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” jelas Sukismanto. (Rls/ Kominfolamtim)
Tim DemokrasiNews