DEMOKRASINEWS, Madiun Jatim – Upaya ADP dan MFS untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pada Senin lalu(13/06/2022) berhasil digagalkan oleh petugas. Dua tersangka beserta barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1897 AB dan narkoba yang dimasukkan ke nasi bungkus itu lantas diamankan petugas Polres Madiun Kota.
Dilansir dari Madiuntoday website resmi Pemkot Madiun, berdasarkan penyelidikan Satnarkoba Polres Madiun Kota, dua tersangka membawa narkoba berupa sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, ekstasi 101 tablet, dan obat keras sebanyak 20 butir.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial SK, warga Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Dari rumah SK, petugas menemukan 3 pocket sabu seberat 1,90 gram. ‘’Nilainya hampir Rp1 miliar,’’ tutur Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam press release, Senin kemarin (27/06/2022).
Dari penangkapan tiga tersangka itu petugas melakukan pengembangan terhadap pemasok dan pemesan narkoba dari dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Dari penyelidikan inipun petugas menetapkan 8 orang tersangka. Yakni, RK atau Sakur sebagai pemasok. Kemudian, WY alias Pines, JM alias Mbah, GS, AS alias Bandet, KA, YS, dan JS alias Ganden sebagai pemesan.
‘”Delapan tersangka ini masih menjadi narapidana di dalam lapas,’’ jelasnya.
Atas kejadian itu, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 64 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UURI nomer 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (WS Hendro/irs/madiuntoday)
Tim DemokrasiNews