DEMOKRASINEWS, Banda Aceh – Sebanyak 230 kilogram biji kopi luwak jenis arabika dilaporkan kepada pejabat Karantina Wilayah Kerja Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Karantina Pertanian Aceh. Kopi tersebut bentuk kacang hijau atau green bean.
Biji kopi gayo asal Takengon dengan nilai rupiah sekitar 105 juta tersebut, rencananya akan diekspor menuju Provinsi Guangdong, Tiongkok. Tentunya sebelum disertifikasi untuk dilalulintaskan ke tempat tujuan, biji kopi dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pejabat Karantina.
“Pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen hingga pemeriksaan fisik dan kesehatan biji kopi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan biji kopi telah memenuhi persyaratan ekspor negara tujuan, yakni Tiongkok,” ujar pejabat Karantina yang bertugas.
Sesuai dengan Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan, bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari wilayah Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan. Serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan.
Pengiriman produk tumbuhan asal Indonesia ke negara tirai bambu ini merupakan bentuk wujud dari program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks), yang dicanangkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). ( Rls Karantina Pertanian Aceh ).
Tim DemokrasiNews