DEMOKRASINEWS, Merauke – Karantina Pertanian Merauke melalui Wilayah Merja Bandar Udara Mopah bersama keamanan kargo bandara (Avian Security Cargo) berhasil menggagalkan satwa liar. Satwa tersebut hendak dikirim ke Jakarta pada Kamis pagi kemarin 9 Juni 2022.
Diawali adanya kecurigaan petugas Avsec melihat satu karton barang kiriman saat melewati mesin X-ray. Kemudian karton dibuka dengan disaksikan oleh TNI-Polri, Avsec Cargo, Karantina Pertanian, SKIPM Merauke, dan pemilik barang dalam hal ini jasa pengiriman, ternyata di dalamnya terdapat tiga ekor ular.
“Pengirim mengelabui jasa pengiriman dengan mengatakan barang adalah dendeng. Ketika diperiksa rupanya berisi satu ekor ular sanca air coklat, satu ekor ular sanca bibir putih utara, dan satu ekor ular sanca karpet,” ungkap Dokter Hewan Karantina Candra Nunus.
Dalam hal ini, pengirim telah melanggar Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina, dan tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Selanjutnya, tiga ekor ular dilakukan penahanan, diletakkan di kandang penahanan di Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke.
“Surat penahanan sudah diserahkan ke perwakilan kurir pengiriman. Barang bukti diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan,” tutupnya. ( Rls Karantina Pertanian Merauke )
Tim DemokrasiNews