DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Polsek Melinting Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tersebut berinisial K warga Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah, SH,Rabu (25/05/2022), menjelaskan K diduga kuat terlibat dalam aksi curanmor bersama tiga orang pelaku lain. Sedang dua pelaku yaitu H dan R yang sudah dulu berhasil diamankan dan sekarang lagi menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukadana dan satu pelaku lain lagi sedang dalam proses penyelidikan.
Dari data kepolisian pelaku K ini bersama rekannya diduga kuat terlibat dalam aksi curanmor satu unit sepeda motor honda beat yang diparkir di halaman rumah korban beralamat, Dusun X, Desa Wana Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna warna merah list hitam tahun 2020 Nopol : BE 2272 NCC, Noka : MH1JMB11XLK239329, Nosin : JMB1E1241136. Jika di tafsir dengan uang kurang lebih Rp 8.560.000,- ” kata Iptu Saipullah.
Kapolsek menambahkan penangkapan pelaku berbekal informasi dari masyarakat tim Tekab 308 Polsek Melinting bersama dengan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur dibantu polsek jajaran yakni, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Bandar Sribhawono, berhasil melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap dirumahnya tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Melinting untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun. (Hms Polsek Melinting)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post