DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur, melakukan proses hukum terhadap seorang warga karena diduga melakukan aksi pornografi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Sabtu (9/3/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SM (62) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka pada pertengahan Januari 2024 lalu, diduga nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnnya kepada putri tetangganya, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam yang selanjutnya juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 KUHPidana Jo Pasal 10 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Rls Hms Polda Lampung)